JAKARTA, RIMANEWS-Mantan Pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir membantah pemberitaan sejumlah media massa yang menyebut dirinya pernah mentransfer uang kepada presenter Tina Talisa.
Politis Partai Demokrat itu juga menyatakan dirinya tidak memiliki urusan apa-apa dengan Tina sehingga berita mengenai transaksi keuangan antara keduanya itu merupakan fitnah. "Saya tidak pernah ada berurusan sama Tina. Jadi fitnah besar kalau ada yang bilang saya pernah transaksi sama Tina," kata Mirwan Amir saat dihubungi melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (29/8).
Meski merasa difitnah, Mirwan yang juga merupakan kakak dari suami Tina Talisa ini belum berencana melaporkan hal itu kepada penegak hukum.

Tina mengadu ke Dewan Pers
Sementara itu Tina Talisa melaporkan sejumlah media cetak ke Dewan Pers. Pengaduan Tina disampaikan kepada anggota Dewan Pers bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo
Keempat media yang dilaporkan oleh mantan Finalis Puteri Indonesia 2003 ini adalah Harian Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota. Menurut Tina, keempat media cetak tersebut tidak lebih dulu mengkonfirmasi dirinya perihal pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah menerima sejumlah uang dari politisi Partai Demokrat yang tak lain adalah kakak iparnya, Mirwan Amir.
"Pemberitaan yang mengaitkan nama saya tersebut sama sekali tanpa usaha konfirmasi sebagaimana diamanatkan oleh kode etik jurnalistik," kata Tina di kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (29/8). "Substansi berita itu sama sekali tidak berdasarkan fakta alias berita bohong," sambungnya.
Untuk menguatkan pernyataannya, Tina juga membawa bukti data rekening tabungannya yang menurutnya tak satupun dari sejumlah rekening yang dimilikinya menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 120 juta dari Mirwan Amir seperti apa yang diberitakan sejumlah media tersebut.
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir membantah pernah berurusan dengan adik iparnya, presenter Indosiar Tina Talisa soal keuangan. Termasuk transfer uang sebesar Rp 116 juta kepada Tina Talisa.
"Saya sudah katakan saya tidak pernah berurusan dengan Tina apalagi ada transaksi," kata Mirwan kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu 29 Agustus 2012.
Menurut Mirwan, kalau ada orang yang menyebut dirinya ada transaksi keuangan dengan Tina, itu sama sekali tidak benar. "Jadi sangat fitnah yang memberi informasi itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Mirwan disebut pernah mentransfer uang sebanyak lima kali kepada Tina pada Mei hingga Juni 2011 lalu. Besaran nilai yang ditransfer berbeda-beda. Selain uang, Mirwan juga disebut sempat membeli tiga mobil mewah yang semuanya diatasnamakan Okta, suami Tina.
Transaksi ini diendus PPATK dan laporannya adalah bagian dari 18 laporan temuan yang dikirim PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber Tempo menyebutkan laporan PPATK tersebut di dalamnya terdiri atas transaksi mencurigakan milik sepuluh anggota Badan Anggaran DPR.
Satu nama di antaranya adalah mantan pimpinan Badan Anggaran dari Partai Demokrat, Mirwan Amir. Diduga transaksi mencurigakan pada rekening milik Mirwan tersebut terkait dengan kasus Angelina Sondakh, mantan wakil sekjen Partai Demokrat yang kini tersangkut sejumlah kasus korupsi.
Calon tersangka baru kasus dugaan suap anggaran pembangunan laboratorium beberapa universitas serta kasus suap Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), diduga berasal dari Banggar DPR.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam kasus itu, diduga milik oknum anggota Banggar.Namun,Johan menolak menjelaskannya lebih jauh.” Saya tidak tahu dan tidak di-feeding (diberitahukan) soal isi LHA itu,” katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Johan hanya menjelaskan KPK menerima 18 LHA PPATK terkait transaksi mencurigakan. Namun, pihaknya belum dapat memberikan informasi terperinci terkait berapa jumlah LHA mengenai pengembangan kasus dugaan suap anggaran laboratorium beberapa universitas dan Wisma Atlet.
Sebelumnya, Johan mengaku setiap LHA terdapat ratusan transaksi yang mencurigakan dimiliki sejumlah pihak. ” Ada 18 LHA yang kita terima dari PPATK, tidak semuanya berkaitan dengan kasus Angelina Sondakh yang nilainya miliaran rupiah,” kata Johan saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka. Sementara itu,Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa sejumlah LHA PPATK tersebut saat ini ditangani tim satgas khusus, untuk mendalami segala kemungkinan aliran dana yang mencurigakan itu.Namun, dia belum dapat menyampaikan hasil telaah tim satgas itu.
Pasalnya,tahap lanjutan hasil pendalaman LHA tersebut mesti melewati ekspose atau gelar perkara internal. ” Kemungkinan tersangka baru amat bergantung pada hasil pendalaman dari temuan PPATK. Nanti kalau sudah ekspose, baru bisa diketahui,” kata Busyro di Gedung KPK,Jakarta,kemarin.
Mantan ketua Komisi Yudisial itu menjelaskan,pihaknya belum dapat berspekulasi menyebutkan nama dan inisial calon tersangka baru itu. Pasalnya, sejumlah LHA tersebut bukan hanya berkaitan dengan kasus dugaan suap anggaran pembangunan laboratorium beberapa universitas di Kemendikbud dan kasus suap Wisma Atlet di Kemenpora, melainkan juga terkait transaksi anggota Badan Anggaran DPR.
[ach/Lip6]