JAKARTA, RIMANEWS - Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana mengundurkan diri dari Partai Golkar terkait Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY).
Undang-undang itu mengamanatkan Sultan selaku Gubernur DIY tidak menjadi kader partai politik. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung yakin, partai tak akan merasa kehilangan Sultan. Akbar berpendapat, Golkar dapat memberdayakan kadernya untuk mendulang suara pada pemilu 2014 mendatang.
"Kalau mengenai kehilangan tidak. Kami optimistis bahwa kami mampu mendayagunakan kader yang dimiliki. Untuk mendapat suara yang signifikan," kata Akbar Tandjung, Selasa 28 Agustus 2012.
Akbar mengaku paham jika Sultan akan mengundurkan diri. Karena memang Sultan harus mematuhi RUUK DIY yang akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Tapi hak berpolitik tidak hilang. Tapi sebagai gubernur, karena jabatan terkait Sultan, tidak boleh menjadi anggota partai," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Menurut Akbar, selama ini Sultan juga tak begitu aktif dalam kepengurusan partai. "Pada era reformasi Sultan tidak banyak melibatkan diri di struktural dan tidak masuk dalam struktural. Memang pada saat Orde Baru dia Ketua DPD. Bagi kami tidak masalah," kata Akbar.
Sebelumnya Sultan menjelaskan, sejak awal proses pembahasan RUUK DIY di DPR, ia mengetahui bahwa Gubernur DIY dilarang menjadi kader partai politik. Menurut dia, hal itu bukan masalah baginya. "Saya sudah tahu parpol-parpol mengajukan syarat larangan berpolitik itu dalam proses RUUK," ujar Sultan. [mam/viva]