Jakarta, Rimanews- Wakil Menkum HAM Denny Indrayana, belum lama ini membuat pernyataan kontroversial terkait masih banyaknya narapidana kasus korupsi yang menerima pengurangan masa hukum atau remisi pada HUT ke-67 RI. Dengan dalih seolah bukan kebijakan pemerintah, atau kebijakan pemerintah yang seolah terpaksa dilakukan lantaran dianggapnya akibat perlawanan, termasuk dari gugatan sejumlah napi kasus korupsi melalui Yusril Ihza Mahendra ke PTUN Jakarta beberapa waktu lalu.
Bahkan Denny dengan tegas menilai, kalau keputusan PTUN yang memenangkan gugatan dari Yusril itu merugikan kebijakan pengetatan. (17/8).
Pernyataan tersebut dinilai pihak Yusril sebagai bentuk dari pencitraan politik, dan upaya membangun opini publik, yang seolah kebijakan tersebut lantaran disebabkan oleh gugatan Yusril di PTUN beberapa waktu lalu. Padahal jelas-jelas kalau kemenangan Yusril dalam sidang gugatan itu murni keputusan hukum, dan bukan keputusan politik.
Jadi jelas, harusnya keputusan tersebut dinilai sebagai ketetapan yang sejatinya dilihat sebagai bentuk penghargaan atas hak napi, apalagi yang diputuskan bukan terkait remisi atas koruptor saja, tapi terpidana teroris, narkoba dan lainnya.
“Itu jelas bentuk perlindungan atas hak napi, bukan dukungan atas tindakan buruknya, harusnya Denny bisa membedakan antara membela dan melindungi hak asasi,” tegas juru bicara Yusril, Jurhum Lantong, dalam rilisnya kepada Rimanews.com.(18/8)
Anehnya lagi, tambah Jurhum, ditempat berbeda, atasan Denny, Menkumham, Amir Syamsuddin justru menegaskan kalau remisi di hari raya dan hari ulang tahun RI adalah bentuk penghargaan atas hak para napi. Sementara Denny malah terkesan seolah menolak kebijakan remisi. “Sebenarnya mana yang benar, Pak Menkumham bilang remisi adalah hak napi, Pak Wamennya bilang gara-gara gugatan Yusril, ini jelas bentuk pencitraan.” imbuh Jurhum.
Kalau Denny merasa tidak setuju dengan remisi, harusnya ia bekerja membuat kebijakan yang bisa dilaksanakan, tentu dengan pemikiran hukum dan ketentuan ketatanegaraan yang koheren, bukan lantaran kepentingan politik sesaat, apalagi atas dasar pencitraan belaka, dengan membuat kesan seolah itu disebabkan oleh Yusril, tanpa melihat esensi sebenarnya yang digugat Yusril.
“Buat dong kebijakan hukum yang bisa dimengerti tanpa melabrak hak-hak asasi warga negara, bukan cuma bicara “telah dan sedang menguatkan dasar hukum kebijakan pengetatan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 terkait pemberian hak-hak bagi warga binaan/narapidana, padahal jelas-jelas masih jauh dari rampung,” sindir Jurhum.
Sebagai pejabat yang difasilitasi Negara kan mestinya ia bisa bekerja dengan penuh pertimbangan, sehingga tidak mudah dipatahkan argument hukumnya. “Ini kan sebaliknya, kalah di PTUN, keputusan tersebut malah dipolitisir. Kalau begini, Denny terkesan malah menggeser isu hukum ke ranah politik pencitraan,” pungkas Jurhum.(mink)