Akademisi UI Desak Koruptor Dihukum Mati, Tapi SBY Apa Berani? Cikeas Lembek !

JAKARTA,RIMANEWS-Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengungkapkan koruptor harus dihukum mati. Hal tersebut untuk menjamin asas kepastian hukum karena korupsi merupakan tindak pidana yang berat dan merugikan masyarakat banyak.

"Penegakan hukum harus serius. Jatuhkan hukuman yang keras bagi koruptor. Harus ada efek jera, itu yang penting. Koruptor harus dihukum mati," ujar Akhiar Salmi di kantor Iluni UI Salemba, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Akhiar menambahkan, pemerintah agar tidak tersandera jika menjerat para koruptor dengan hukuman mati akan melanggar HAM. Selama ini, korupsi juga telah terbukti sangat merugikan dan meresahkan masyarakat sehingga harus diambil langkah yang tegas.

Perilaku korupsi, lanjut Akhiar, juga termasuk dalam melanggar HAM karena merampas hajat hidup rakyat dengan sistematis dan terencana. Jika penegakan hukum dijalankan dengan baik maka banyak pejabat dari tingkat bawah sampai atas yang akan takut melakukan korupsi.

"Para pejabat itu akan takut korupsi jika hukum benar-benar ditegakkan karena mereka (koruptor) pasti akan dihukum berat," tambahnya.

Hal tidak jauh berbeda diungkapkan Ganjar Laksmana Bonaprapta, pakar hukum pidana UI, yang menyebutkan hukuman tegas harus diterapkan dalam pemberantasan korupsi. Menurut Ganjar, tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa, sama halnya dengan terorisme. Para koruptor harus diputus dengan hukuman yang tegas karena akar korupsi terus menjalar dan sudah menjadi budaya. "Sebab itu, pelaku dari tindak pidana korupsi harus ditindak dengan tegas dan diberikan hukuman yang berat," katanya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sesegera mungkin turun tangan untuk mencegah perlawanan yang akan meluas ditujukan terhadap KPK oleh instansi pemerintah atau parlemen. Terakhir, perlawanan terhadap KPK dilakukan oleh Polri dengan jalan menghalangi penyidikan penuh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

"Belakangan ini terlihat ada upaya perlawanan terhadap KPK, dimulai polemik pembangunan gedung baru. DPR dalam hal ini melakukan perlawanan pada KPK. Kemudian perlawanan Polri pada KPK dengan menghalangi kedaulatan penyidikan KPK yang didukung UU KPK. Kalau dilihat perlawanan itu cenderung makin meluas,"ujar Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.

Menurut Akil, perlawanan pada KPK yang dilakukan oleh Polri, mengindikasikan adanya gerakan yang semakin meluas. Gerakan itu memiliki fokus untuk menyerang KPK. Aktor dari gerakan yang berpotensi semakin meluas tersebut dengan melibatkan instansi pemerintah yang korup kemungkinan besar didalangi oleh koruptor.

Karena itu, Akil menilai, SBY harus tegas untuk memutus rantai perlawanan pada KPK yang termasuk pada perbuatan kriminalisasi hukum. "Nasib penegakan hukum telah dipertaruhkan, ada baiknya presiden turun tangan. Kepolisian kan berada di bawahnya. Kalau Presiden tegas ke Polri maka upaya perlawanan pada KPK cukup sampai di sini aja," tambahnya.

Menurut Akil, tidak ada alasan untuk menghalangi penyidikan KPK atas perkara korupsi simulator SIM. Semua aturan perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan tersebut meski polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya. Sengketa perselisihan mana yang lebih berhak melakukan penyidikan hanya dapat diputuskan Presiden SBY. (KCM)