JAKARTA, RIMANEWS -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas telah mengeluarkan pernyatan asal bunyi (Asbun), demikian tudingan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, saat mengemukakan pendapatnya bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak jelas dalam pemberantasan korupsi.
"Saya menyayangkan pendapat tersebut. Pernyataan itu tidak didukung fakta-fakta yang akurat, cenderung tendensius, dan boleh saya sebut 'asbun' alias asal bunyi," kata Dipo di Jakarta, Minggu (12/8).
Erry Riyana dalam sebuah diskusi di kantor KPK pada Selasa lalu (7/8) mengkritisi tajam dan mempertanyakan sikap Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi.
Dipo Alam lantas menguraikan fakta yang terjadi sehari setelah penggeledahan KPK di kantor Korlantas Polri dan secara luas dimuat di media massa, Presiden langsung menginstruksikan Menko Polhukam mencari tahu duduk soalnya, dan mengambil langkah-langkah menjembatani perbedaan sikap antara Polri dan KPK dengan suatu pesan yang tegas: Jangan sampai perbedaan persepsi antara penegak hukum melemahkan upaya untuk memberantas korupsi di semua lini.
Bagian dari respon cepat Presiden dalam kasus simulator kendaraan Polri tersebut, ucap Dipo, merupakan wujud konsistensi Presiden dalam mengambil posisi di garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Langkah Presiden di garda terdepan memberantas korupsi tidak selalu harus dimaknai, Presiden harus menegur Kapolri, atau setiap ada kasus muncul di media Presiden harus berbicara di media, atau setiap saat harus melaporkan tindakan yang diambilnya kepada para tokoh-tokoh penggiat anti korupsi seperti Erry," ujarnya.
Menurut Dipo Alam, Presiden tidak pernah putus-putusnya mengambil langkah-langkah tegas dan terukur dalam mendukung pemberantasan korupsi termasuk mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya.
Dengan tidak bermaksud membandingkan dengan tindakan pemerintahan sebelum SBY seperti dilansir oleh Erry Riyana dalam diskusi di kantor KPK itu, Seskab Dipo Alam mengajak Erry untuk mencatat rekam jejak pemerintahan SBY sejak Oktober 2004 sampai sekarang dalam mendukung penegak hukum (Kejaksaan dan Polri) untuk memeriksa para pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Besarnya izin pemeriksaan pejabat selama masa pemerintahan Presiden SBY- yang notabene hanya dalam tempo 7,5 tahun- sekarang, lanjut Dipo, belum pernah dicapai oleh pemerintahan sebelumnya bahkan sejak masa Presiden Soeharto.
"Bukankah sikap konsisten dan tidak pandang bulu Presiden SBY tersebut sebagai wujud sikap garda terdepan dalam pemberantasan korupsi? Soal kemudian tindak lanjut izin-izin yang dikeluarkan Pemerintah berujung di pengadilan dan pengadilan memutuskan sebagian tidak bersalah bukan lagi domain Presiden, karena sudah menjadi domain yudikatif," jelas Dipo. (Wrh/Ant/MI)