Batin Rakyat Ingin KPK Tuntaskan Skandal Simulator Polisi

JAKARTA,RIMANEWS- Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyarankan agar KPK dan Polri tak memperpanjang sengketa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

"Suasana kebatinan publik, orang lebih cenderung agar KPK menyelidikinya. Tapi ke depannya saya yakin KPK akan selalu berkoordinasi dengan Polri," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Senin (6/8/2012).

Menurutnya, untuk urusan ini KPK dan Polri tak perlu berseteru menentukan siapa yang berhak. Sebab yang diperlukan adalah koordinasi antara keduanya untuk menyelesaikan kasus korupsi di Korlantas.

"Saya berpendapat kalau Ketua KPK dan Kapolri sudah selesai cari jalan keluar, mungkin tidak perlu presiden untuk turun tangan. Tapi kalau ini masih menyisakan masalah, maka presiden tidak perlu ragu-ragu untuk turun tangan,"

Ada dugaan, jika kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu-lintas Polri diungkap, dikhawatirkan akan menyeret sejumlah pihak.

 

Mereka bisa berasal dari oknum DPR yang terlibat mengesahkan pencairan dana pengadaan alat simulator ujian SIM, atasan para tersangka saat bertugas, hingga pihak-pihak lain yang terlibat.

"Pengadaan alat simulator ujian SIM di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri nilainya besar, sehingga diduga uang juga mengalir ke berbagai pihak lain," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi  Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, Senin (6/8/2012) ini di Yogyakarta.

Karena kekhawatiran itulah, diperkirakan oknum-oknum tertentu berusaha keras menghambat proses penyidikan kasus ini.

Oleh karenaitu, sama seperti kasus-kasus korupsi besar lainnya, jika tidak ada komitmen serta keseriusan dari penyidik, dikhawatirkan kasus ini juga akan mengambang tidak jelas.

Beberapa kasus besar yang hingga saat ini penangannya tak tuntas adalah kasus Bank Century, mafia pajak, serta deretan kasus korupsi besar lainnya.

Pasal 50 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

Apa yang termaktub dalam pasal tersebut sudah sangat jelas. Kepolisian atau kejaksaan tidak memiliki wewenang, untuk menyidik suatu tindak pidana korupsi yang telah disidik oleh KPK.

"Dalam kasus tindak pindana korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia itu, semestinya yang berwenang adalah KPK," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Parlindungan Simarmata, di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Untuk itu, dia mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) taat terhadap UU, dan menyerahkan penyidikan kepada KPK.

Bagi Parlindungan Simarmata, polemik antara KPK dan Polri menunjukkan, belum ada satu visi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia di antara lembaga penegak hukum. Sebagai Lembaga penegak hukum, seharusnya Polri lebih transparan ketika kasus-kasus dugaan korupsi ini terjadi di lembaganya.

"Kalau Polri masih ngotot harus terlibat dalam penyidikan ini, artinya lembaga itu sedang kebakaran jenggot, dan jangan-jangan ada sesuatu yang mau ditutup-tutupi dari proses hukum," katanya.

Agar pertikaian antarlembaga tak berlarut-larut, Presiden Yudhoyono harus cepat mendorong supaya setiap lembaga taat pada UU KPK.

"Jika malu disidik KPK, Polri harus berbenah diri. Kepolisian jangan menjadi kuburan kasus-kasus korupsi," katanya.

Keputusan Polri melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu-lintas Polri, menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Sikap ini dicurigai sebagai upaya melokalisir kasus korupsi dengan cara "membajak" tersangka, dan mempertahankan barang bukti.

Demikian diungkapkan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi  Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, Senin (6/8/2012) di Yogyakarta.

Menurut Oce, dari sisi hukum, persoalan ini sebenarnya tidak rumit. Kepolisian semestinya memahami hal ini karena menurut undang-undang, kasus ini semestinya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

"Jika Kepolisian bersikeras menyidik, maka tindakan ini akan cacat hukum dan para tersangka dalam kasus ini bisa menggugat ke pengadilan," ucapnya.

[tjs]

Kata Kunci