JAKARTA, RIMANEWS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lakukan manajemen konflik terkait kasus dugaan korupsi izin simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ini terlihat karena presiden tidak tegas memberikan keputusan kepastian institusi penegak hukum mana yang sebaiknya menangani kasus tersebut.
Menurut anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, presiden harusnya tidak berada dalam wilayah abu-abu karena silang pendapat antara KPK dan Polri sudah semakin memanas.
"Jika Polri dan KPK dibiarkan dalam sengketa kewenangan, presiden bisa dianggap menerapkan manajemen konflik," kata Bambang dalam rilis Media Indonesia, Minggu (5/8).
Menurutnya, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, SBY pada akhirnya harus mengambil posisi yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara Polri dan KPK.
Bambang mengatakan pertentangan antara kedua penegak hukum terkait penanganan kasus uji simulator sim itu justru menimbulkan kesan di masyarakat akan keadaan yang semakin carut marut. Kata dia inilah saatnya presiden muncul mengambil sikap tegas.
"Kalau presiden berketatapan institusi apa yang berwenang menangani kasus itu, ketetapan presiden itu bukanlah sebuah intervensi atas proses hukum," tandasnya.
Lanjut Bambang, pemimpin harus berani muncul di masyarakat dan memberi penegasan bahwa persoalan sengketa kewenangan itu akan diselesaikan dalam waktu singkat. Kata dia jika ada keberanian tersebut maka sengketa kewenangan antara Polri dengan KPK dapat terselesaikan.
Seperti diketahui paska penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pekan lalu, baik KPK maupun Bareskrim Polri langsung sama-sama menyatakan kesanggupannya menangani kasus uji simulator sim tersebut.
KPK sudah menetapkan 4 tersangka dan Bareskrim 5 tersangka dengan 3 di antaranya adalah orang yang sama. Bahkan beberapa diantaranya kini telah ditahan oleh penyidik Bareskrim di rutan Mako Brimob, Depok.
Namun menanggapi kondisi tersebut Presiden SBY hanya memberikan instruksi agar kedua lembaga penegak hukum tersebut bertemu dan melakukan koordinasi.(yus/MI)