KPK dan Polri Harus Gelar Perkara Bersama Kasus Simulator SIM

JAKARTA, RIMANEWS - Mabes  Polri menegaskan akan tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator di Korlantas Polri.  Namun seperti diketahui KPK telah langkah mengambil langkah penyelidikan terlebih dahulu yaitu dengan menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Polri dan KPK harus bisa menyelidiki kasus ini secara bersamaan, karena  Polri bisa membantu KPK dalam penyelidikan tersebut karena bisa memenuhi unsur-unsurnya,” kata Staf Ahli Kapolri Kastorius Sinaga ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (3/8/2012) malam.

Menurutnya, Polri juga memiliki instrumen yang canggih dalam mengusut kasus dirving simulator tersebut, sehingga dapat mempermudah pengusutan tersebut. Dia meminta agar KPK dan Polri melakukan gelar perkara dalam kasus driving simulator, seperti halnya ketika KPK dan Polri melakukan gelar perkara bersamaan dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Polri dan KPK harus melakukan gelar perkara kasus ini, gelar perkara juga pernah dilakukan pada saat kasus Gayus Tambunan dimana pada saat itu masing-masing membawa saksi ahli. dan merupakan gelar perkara pertama yang dilakukan KPK dan Polri,” paparnya.

Dalam gelar perkara tersebut dapat diketahui lebih jelas dan keduanya dapat saling melengkapi. “ Saya juga melihat dalam kasus ini tidak ada tarik menarik antara KPK dan Polri, karena Polri juga memiliki azas legalitas dalam penyelidikan,” pungkasnya. [oke]