SBY Lembek, Lakukan Pembiaran soal KPK vs Polri. Diduga Ada Sesuatu di Polri soal Korlantas

JAKARTA,RIMANEWS-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan atasan langsung Polri dinilai melakukan pembiaran terkait sengketa penyidikan perkara kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan KPK dan Polri. SBY menunjukkan dirinya melempem dalam mengambil keputusan yang sangat jelas tindak pelanggaran hukum.

"Jika Presiden SBY tetap diam dan membiarkan masalah ini berlarut lalu meruncing, maka Presiden justru melanggar hukum," ujar praktisi hukum Taufik Bashari di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Taufik yang akrab disapa Tobas menerangkan bahwa Presiden harus mengeluarkan Keppres untuk penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Jika Presiden tetap melempem dan Kapolri beserta jajarannya bersikeras untuk menangani penyidikan, Presiden dapat tersangkut perkara pidana karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Presiden itu atasan Polri karena Polri berada langsung di bawah Presiden. Yang paling bertanggung jawab jika Polri melanggar hukum adalah Presiden. Kalau SBY diam dan hanya menunggu saja, tapi tidak ada keputusan yang keras menjewer Polri, maka dapat dikatakan SBY takut pada Polri dan melakukan tindakan yang melanggar hukum," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Ketua LBH Jakarta Alvon Kurnia Palma. Alvon berharap aparat kepolisian tidak meruncingkan keadaan dan polemik cicak versus buaya terulang.

Dia juga menambahkan, jika melihat SBY yang lemah dan tidak bijak, ke depannya Polri sebaiknya tidak berada di bawah komando Presiden. Kewenangan Polri harus dikembalikan pada tujuan dari Polri berdiri, yaitu sebagai institusi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Jika Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan, lanjut dia, Polri akan tetap arogan dan memandang remeh institusi lainnya. Hal itu juga disebabkan karena Polri berada langsung di bawah Presiden.

"Kalau Presidennya seperti SBY, maka Polri akan tetap arogan dan sewenang-wenang pada masyarakat. Kini kita dapat menilai wujud dari Presiden kita dalam mengambil keputusan. Pembiaran dan tidak memiliki inisiatif untuk menyelesaikan masalah. Harusnya masalah ini kalau SBY tegas dan benar-benar berdiri di garda depan perang melawan korupsi maka sengketa penyidikan antara KPK dan Polri tidak akan terjadi," kata Alvon.

Ada sesuatu di POLRI?

Kritik dan desakan agar Polri mengikuti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mempersilahkan KPK menyidik kasus dugaan korupsi Simulator SIM, tampaknya tidak mempan. Imbauan halus agar Polri bersikap "Tut Wuri Handayani" dalam penyidikan juga tidak dapat respons positif.

"Patut diduga, ada alasan sangat penting sehingga kepolisian merasa tetap harus menangani juga kasus ini, meski sudah ditangani KPK," kata Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari, di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Sebagaimana diketahui, Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 tahun 2002 mengatur, jika KPK menyidik satu kasus, Polri dan Kejaksaan tidak berwenang lagi menyidik kasus yang sama. Namun, Polri masih meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Padahal, KPK telah lebih dulu menyidik kasus ini.

"Kebersikukuhan Polri untuk menangani kasus itu menunjukkan adanya sesuatu yang sangat vital dan berdimensi banyak dalam kasus ini. Apa persisnya itu, hanya Polri yang bisa menjawabnya," katanya.

Hajriyanto sangat berharap Presiden Susilo Bambang Yuhoyono mau turun tangan untuk mendorong Polri mematuhi UU KPK. Namun, diragukan Presiden akan berkenan mewujudkannya.

Jika demikian, menurut dia, biarkan KPK dan Polri menyidik kasus simulator SIM secara bersama-sama, dan nanti rakyat yang akan menilai hasilnya.

"Rakyat akan menilai, manakah di antara KPK dan Polri yang bisa menangkap paling banyak koruptor dan mengusutnya secara tuntas secepat-cepatnya dan setuntas-tuntasnya," katanya.

Ancaman Kabareskrim Soal Penyitaan Bukti Salah Alamat

Ancaman Kabareskrim Soal Penyitaan Bukti Salah Alamat

l

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kecaman Kabareskrim Komjen Pol Sutarman yang menyatakan akan menyita barang bukti hasil penggeledahan di Korlantas oleh KPK, jika tidak diberi izin untuk mengakses dokumen tersebut.

Tampaknya, kecaman itu salah alamat. Pasalnya, sejak awal KPK telah menegaskan jika barang bukti yang telah disita KPK, dapat diakses oleh kedua lembaga hukum itu.

"Salah satu dalam hasil kesepakatan barang bukti yang dijaga Polri maupun pihak KPK. KPK bisa akses, dan Polri juga bisa akses," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.

Kendati demikian, Johan menyadari kalau pernyataan Komjen Sutarman itu tidak pernah bermaksud untuk mengancam KPK. Ia pun berharap pada pihak-pihak lain untuk tidak memperkeruh suasana.

"Kalau ada yang memperkeruh suasana, maka yang akan untung adalah koruptor. Mereka bisa berbaju apa saja saya kira. Dan saya pikir ini hanyalah persoalan miss komunikasi," pungkas Johan.

Imbas penggeledahan di Korlantas Mabes Polri yang dilakukan KPK untuk menemukan barang bukti korupsi simulator SIM berujung kepada meruncingnya hubungan dua lembaga penegak hukum tersebut.

Hal itu terlihat dari tarik menariknya kasus tersebut di antara lembaga hukum tersebut, yang mengakibatkan tidak kondusifnya situasi antar instansi. Bahkan sampai terlontar kecaman pedas dari pihak Polri yang mengatakan bahwa KPK tak beretika dengan melanggar MoU yang disepakati sebelumnya.

Kabareskrim: Ada Kesepakatan Kapolri dan Ketua KPK

 

KOMPAS/LUCKY PRANSISKAKepala Bareskrim Mabes Polri, Irjen Sutarman (kiri), bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Boy Rafli Amar, menyampaikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012). Dalam keteranganya, kepolisian akan tetap menangani kasus tersebut karena menganggap institusi kepolisian lebih dahulu menangani kasus yang melibatkan petinggi Polri itu dari pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Sutarman menegaskan, adanya kesepakatan Kepala Polri dan Ketua KPK Abraham Samad dalam penanganan kasus dugaan korupsi driving simulator Korlantas Mabes Polri. Sutarman dalam kunjungan ke Redaksi Kompas, Jumat (3/8/2012) mengatakan, Bareskrim tidak berniat menghalangi penyidikan KPK.

"Polri sudah investigasi kemungkinan penyimpangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan lain-lain. Sudah disampaikan ada kemungkinan tindak pidana. Sudah ada MoU antara Kapolri dan Ketua KPK soal kasus ini," kata Sutarman.

Berdasar MoU, Kapolri meminta satu-dua hari untuk presentasi kasus setelah bertemu tanggal 30 Juli 2012 dengan Ketua KPK. Menurut Sutarman, tiba-tiba KPK sudah menggeledah gedung Korlantas Mabes Polri sebelum presentasi tentang hasil penyelidikan Polri dilakukan.

"Seharusnya ada ijin Kapolri untuk masuk. Ibarat orang mau masuk rumah harus permisi," ujar Sutarman. Bareskrim juga sepakat barang-barang yang sudah disita KPK bisa dibawa dari Korlantas. Namun, yang tida terkait kasus driving simulator agar dikembalikan. Menurut dia, barang yang disidik Polri dan KPK sama-sama diberikan akses atas bukti-bukti tersebut. Pelayanan masyarakat, ujar Sutarman terganggu karena barang-barang bukti yang dibawa KPK diperlukan untuk kegiatan operasional.

Dia pun menambahkan, pemeriksaan bersama antara KPK dengan lembaga lain sudah ada yurisprudensinya. Sebagai contoh adalah penanganan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2010 dengan tersangka Samsul Arifin yang ketika itu sudah menjadi Gubernur Sumut. "Ketika itu KPK bekerja sama dengan Kejati Sumut. Jadi tidak ada masalah Bareksrim memeriksa bersama KPK," Sutarman menandaskan. 

Kisah Kegentingan  KPK Hadapi Korupsi Korlantas Polisi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas baru saja tiba di kediamannya, Senin (30/7) pukul 23.00. Tiba-tiba anak buahnya menelepon, mengabarkan kegentingan.

 

Untuk sementara, jalan berani dan penuh risiko penyidik KPK lapang. Dukungan kuat masyarakat ada di belakang dan siap digalang.

 

Petugas KPK yang tengah menggeledah Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, diadang beberapa petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi.

Penggeledahan seharusnya mudah. Sekitar 30 petugas KPK dengan enam mobil tiba sejak pukul 16.00. Semua lancar. Petugas jaga di Korlantas mempersilakan pegawai KPK menggeledah beberapa tempat dan menunjukkan tempat penyimpanan arsip ke petugas KPK.

Pukul 22.00, upaya penggeledahan KPK terhenti. Sejumlah perwira Bareskrim Mabes Polri membawa anak buahnya datang. Setidaknya ada dua perwira berpangkat komisaris besar yang datang. Mereka menanyakan upaya penggeledahan KPK.

Suasana sangat tegang. Perwira Bareskrim menanyakan izin dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Tak kalah gertak, petugas KPK menunjukkan surat penetapan pengadilan terkait izin penggeledahan.

Tak mau kalah, perwira Bareskrim itu meminta dilakukan gelar perkara di tempat dan minta KPK menunjukkan bukti korupsi. KPK menolak gelar perkara di tempat. Ketegangan meningkat. Bareksrim minta KPK tidak menggeledah.

Saat itu, petugas KPK menelepon pimpinan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto baru tiba di rumahnya, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 ketika teleponnya berdering. ”Ada emergency call dari lapangan,” ujar Bambang.

Busyro, Bambang, dan Ketua KPK Abraham Samad yang juga ditelepon malam itu langsung kembali ke KPK. Ketiganya, ditemani Direktur Penuntutan dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Warih Sadono beserta Direktur Penyelidikan Arry, langsung menuju Korlantas.

Tiba pukul 24.00 di Korlantas, mereka mendapati Kabareskrim Komisaris Jenderal Sutarman. Pembicaraan tak mulus. Muncul perdebatan. Masing-masing tetap pada pendiriannya. Mabes Polri mengemukakan tengah menyelidiki kasus yang sama.

Tak boleh menggeledah

Pembicaraan tiga pimpinan KPK dengan Kabareskrim berakhir pukul 03.30. Selama pembicaraan itu, petugas KPK tak boleh menggeledah. Semua petugas KPK yang semula menggeledah berkumpul di lobi Korlantas. Sebagian berusaha terjaga menahan kantuk. Nasi dengan sepotong ayam yang dipesan dan sudah datang untuk sahur terasa hambar.

Tak lama kemudian, terdengar azan subuh. Pimpinan KPK bersama jajaran Kabareskrim shalat subuh di masjid belakang Korlantas. Ketegangan mulai cair. Penggeledahan boleh kembali dilakukan.

Pukul 07.30 penggeledahan selesai. Seluruh barang bukti tetap dikumpulkan di Korlantas. Menurut Bambang, Kabareskrim membantu menyediakan ruangan di Korlantas untuk menyimpan barang bukti dan disegel. Petugas KPK mendata barang bukti dan membuat berita acara penggeledahan.

Bambang ditemani Juru Bicara KPK Johan Budi SP kembali ke KPK. Didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Johan menggelar jumpa pers mengumumkan, Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Sebelumnya, Djoko menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri.

Johan mengumumkan, barang bukti yang disimpan di Korlantas bisa dibawa ke KPK. Siang harinya, pimpinan KPK akan bertemu Kapolri di Mabes Polri.

Kesepakatan pagi itu tak semudah yang dibayangkan. Hingga siang, petugas KPK belum diizinkan meninggalkan Korlantas untuk membawa barang bukti. Dalam jumpa pers sore harinya, Johan menyatakan, barang bukti masih tertahan dan belum diizinkan dibawa keluar.

Kabar gembira didapat seusai buka puasa. KPK boleh membawa barang bukti dari Korlantas. ”Kami sangat berterima kasih karena Kapolri memahami bahwa penyidikan KPK sangat dibatasi waktu sehingga barang-barang bukti yang kami perlukan diizinkan untuk segera dibawa ke KPK,” kata Bambang.

KPK mengizinkan Mabes Polri menggunakan barang bukti yang telah disita untuk kepentingan penyelidikan mereka. Disepakati pula KPK akan menyidik tersangka Djoko dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat simulasi. Polri akan menangani panitia pengadaannya. Untuk sementara, jalan berani dan penuh risiko penyidik KPK lapang. Dukungan kuat masyarakat ada di belakang dan siap digalang. (KHAERUDIN/RM/KCM/Tribunnes)