Demokrat Sarankan Korupsi Simulator SIM Ditangani KPK Saja

JAKARTA, RIMANEWS - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, penanganan kasus korupsi pengadaan alat driving simulator di Korps Lalu Lintas Mabes Polri sebaiknya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Saan, biar KPK yang memprosesnya sedangkan lembaga penegak hukum lain menghormati proses itu. Karena bila kasus itu ditangani dua lembaga penegak hukum akan menimbulkan masalah. "Jika ditangani dua penegak hukum hasilnya bisa berbeda sehingga dikhawatirkan menimbulkan persoalan. Jadi hendaknya ditangani satu lembaga. Sekarang tinggal siapa yang berhak," kata Saan di DPR, Jakarta, Jumat (3/8).

Saan mengatakan meski Polri menyebutkan kasus itu sudah ditangani mereka sejak lama, namun publik tidak mengetahuinya. Publik mengetahui bahwa KPK yang menangani kasus yang bernilai Rp 190 miliar tersebut. Dengan begitu, sebaiknya Kepolisian mengikhlaskan kasus itu ditangani KPK. Karena, menurutnya hal itu demi kebaikan Kepolisian juga. "Kalau polisi ngotot, publik menilai polisi berkepentingan menutupi," kata Saan.

DPR Menilai Kasus Jenderal Polisi jadi Sorotan Publik

 Kasus Jenderal Polisi Sudah jadi Sorotan Publik

TRIBUNNEWS/Ferdinand Waskita

Alat simulator roda dua untuk uji pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2012). TRIBUNNEWS/Ferdinand Waskita 

 

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan bisa mengerti perasaan petinggi Polri sehingga berkeras ingin juga menangani kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas adalah karena juga ingin bersih-bersih di dapurnya sendiri. Namun, sebaiknya kasus korupsi yang melibatkan para jenderal ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, perlu diingat, bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. "Mereka pasti juga ingin bersih-bersih diri di dapurnya sendiri. Tapi, karena ini sudah menjadi sorotan publik yang meluas, saya sarankan Polri dapat memberikan pengusutan kasus ini kepada KPK," kata Priyo di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Priyo merasa yakin pimpinan KPK akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan Polri untuk memastikan penanganan kasus korupsi sang jenderal ini berjalan sesuai koridor hukum.

Seperti diketahui, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus korupsi Simulator SIM. Ketiganya, yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakakorlantas) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang, Kompol LG selaku bendahara Korlantas.

Polri juga menetapkan dua tersangka dari perusahaan rekanan pengadaan, yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Dalam kasus yang sama, KPK lebih dulu menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Polri dan mengumumkan nama tersangka Irjen Djoko Susilo, pihak Polri buru-buru mengatakan ke publik, bahwa pihaknya juga menangani kasus yang sama.

Pihak KPK mengatakan pihaknya berwenang menangani kasus ini karena lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lebih dari itu, KPK juga mengatakan pihaknya berwenang mengambil alih atau mensupervisi penyidikan sebuah kasus sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun, pihak Polri berkeras akan menangani kasus itu dan menyebut pihak KPK melanggar kesepakatan (MoU) sebelumnya.

Priyo mengatakan, bahwa KPK, Polri, danKejaksaan Agung harus tetap bersatu, bersinergi dan saling menghormati. Sebab, ketiganya adalah pilar penegak hukum yang hebat. "Kalau terjadi tumbukan kita akan merugi sebagai bangsa," tandasnya.

[mam/lip/Tribunews]