KPK Cekal Brigjen Didik Purnomo dan Djoko Susilo, LPSK Lindungi Bambang Sukotjo

JAKARTA,RIMANEWS-Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi Korlantas Polri 2011.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, pihaknya menerima surat permintaan pencegahan dari KPK tersebut pada Rabu (1/8/2012) hari ini. Permintaan cegah atas nama Didik dikirim bersamaan dengan permohonan cegah terhadap mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Berdasarkan surat permintaan KPK perihal pencegahan atas nama Djoko Susilo dan kawan-kawan, tanggal 1 Agustus 2012, dan skep pimpinan KPK guna kepentingan penyidikan terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri 2011," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu malam.

Selain Didik dan Djoko, KPK juga meminta pencegahan atas tiga orang lainnya, yaitu Teddy Rusmawan dari unsur Polri, Wandy Rustiawan, dan Budi Santoso. Teddy yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri itu diketahui sebagai Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator SIM 2011. Dia juga diberitakan pernah memukul Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo yang menjadi saksi penting dalam kasus ini.

                                                           Didik Purnomo

Adapun Budi Santoso diketahui sebagai bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek simulator senilai Rp 198 miliar tersebut. Surat permohonan pencegahan atas nama Budi, kata Denny, diterima Imigrasi pada Senin (30/7/2012).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan keterlibatan Didik, Budi, dan Bambang. Mereka dianggap sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator tersebut. KPK mengisyaratkan segera menetapkan status mereka sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas 2011. Atas perbuatan Djoko, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.Headline

Bambang Sukotjo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada pelapor kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri, Bambang Sukotjo (39). Perlindungan terhadap Bambang telah dilakukan sejak 17 Juli 2012.

"Sukotjo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 9 April lalu karena adanya ancaman dan teror yang dialami keluarga dan mengancam jiwa Sukotjo," kata Juru Bicara LPSK,  Maharani Siti Shopia, Rabu (1/8/12).

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK, kata Maharani, adalah perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Bambang Sukotjo merupakan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. Pernyataannya berujung pada penetapan bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.

Menurut Sukotjo, dalam pemenangan tender simulator, Budi Santoso, Direktur Citra Mandiri Metalindo, memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada Djoko yang kini menjabat gubernur Akpol.

KPK mengumumkan penetapan Djoko sebagai tersangka, kemarin. KPK menduga, selain suap Rp2 miliar, terjadi juga markup pembelian simulator motor sejumlah Rp34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp176,142 juta perunitnya dari proyek dengan total Rp96,87 miliar.

"Yang bersangkutan (Sukotjo) siap menjadi justice collaborator," tambah Maharani.

Ditambahkannya, LPSK akan mengkoordinasikan perlindungannya kepada aparat penegak hukum terkait dan pihak Lapas. Saat ini Sukotjo mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman pada Sukotjo, karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator SIM Korlatas Mabes Polri. Hukumannya menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Sukotjo dengan penjara 3 tahun 6 bulan.

Selain mengendus keterlibatan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo dalam kasus pengadaan simulator SIM, KPK juga menemukan adanya peranan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto. Perusahaan itu merupakan pemenang tender yang menggarap proyek di tahun anggaran 2011 tersebut.

Selain Brigjen Didik dan Budi Susanto, KPK juga melihat peranan Sukotjo Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). Tiga orang ini diduga sebagai kawan serta dari Irjen Djoko Susilo yang melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga diduga merugikan negara sampai Rp 100 milliar.

"Ada tiga kawan serta. Inisialnya BS, SB dan DP," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (1/8/2012).

Dalam proyek ini PT ITI digandeng untuk membuat simulator SIM oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan pemenang tender proyek itu di Korlantas Polri. Berdasarkan keterangan Sukotjo Bambang, PT CMMA memenangi proyek simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar.

"PT CMMA itu menang tender proyek simulator Korlantas. Itu sudah disetting sejak awal. Padahal mereka tak pernah punya pengalaman menggarap proyek itu," kata kuasa hukum Bambang, Erick Samuel Paat, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2012).

Erick menambahkan, ada empat peserta pesaing tender dalam proyek itu. Namun semua hanya pelengkap saja. Dalam tender, Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlanrtas AKBP Teddy Rusmawan ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan. "Akhirnya harga disepakati simulator motor Rp 77,79 juta per unit dan mobil Rp 256,142 juta per unit. Tapi itu mahal banget, ke klien saya, PT CMMA bayar Rp 42,8 juta motor dan mobil Rp 80 juta per unit. Untungnya lebih dari 100 persen," papar Erick seraya menduga uang keuntungan proyek itu disebar ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kepolisian.

Pada pertengahan Juni 2011, Bambang malah dilaporkan ke polisi oleh bos PT CMMA berinisial BS karena dituduh gagal memenuhi target proyek. Sejak awal, Bambang memang menyatakan tidak sanggup memenuhi, namun dia tetap diminta memproduksi alat itu. "Setelah itu dilaporkan klien kami ke Polres Bandung dengan dugaan penipuan dan penggelapan," terangnya. BS belum bisa dimintai konfirmasi hingga saat ini. Saat ini, Bambang meringkuk di tahanan Kebon Waru, Bandung. Kasusnya masih berjalan di tahapan kasasi. Bambang juga sudah berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus yang melibatkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo ini.

Mabes Polri menegaskan tidak ada unsur korupsi ataupun suap dalam proyek pengadaan kendaraan simulator pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Korlantas, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Agus Rianto menegaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan Polri tidak ditemukan bukti Djoko menerima suap seperti yang disangkakan penyidik KPK.

"Pemberian uang tersebut tidak benar, itu investigasi yang kami dapat. Kami sudah berikan hak kami untuk koreksi berupa hak jawab," tandas Agus di Mabes Polri, Rabu (1/8/2012).

Dia menegaskan, semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, kasus tersebut baru tahap penyidikan belum ada vonis dari pengadilan.

"Kami wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan seseorang wajib dianggap tidak bersalah. Polisi menganut itu," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menggeledah Kantor Korlantas Polri Jalan MT Haryono karena menduga terjadi tindak pidana suap yang disangkakan kepada Djoko Susilo dalam proyek pengadaan alat simulasi SIM kendaraan.

Atas dugaan kasus itu, KPK dan Polri melakukan investigasi bersama dalam menuntaskan kasus ini. Nilai proyek pengadaan simulasi itu mencapai Rp198.7 miliar dengan rincian Driving simulator uji keterampilan pengemudi R2 (roda dua) dengan sebesar Rp55.3 miliar, dan driving simulator uji keterampilan pengemudi R4 (roda empat) dengan anggaran Rp143.4 miliar.

Sikap Kepolisian yang sempat menahan seluruh dokumen hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan ego yang berlebihan di tubuh Polri. Untuk itu, Polri diminta mengubah perilaku itu.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/8/2012), menyikapi tertahannya dokumen hasil penggeledahan di Markas Korps Lantas Polri kemarin.

Seperti diketahui, penggeledahan itu untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi. Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu oleh KPK.

"Tidak boleh ada lembaga manapun ketika ada aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum lalu dihambat. Untung sudah ada jalan keluarnya," kata Pramono.

Pramono tak mau berspekulasi mengapa Kepolisian sampai menahan dokumen sitaan KPK. Namun, menurut dia, Korlantas memang menjadi tempat yang menghasilkan pendapatan cukup besar buat negara dan Polri. Pendapatannya diantaranya berasal dari kepengurusan SIM, STNK, dan BPKB.

"Yang penting barang bukti itu sudah ada di KPK. Proses (ditahan) sampai 24 jam itu perlu kita sesali," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Ketika ditanya apakah ia melihat ada upaya Polri melindung perwira tingginya lantaran tidak menjerat Djoko meskipun juga menanganai perkara itu, Pramono menilai wajar upaya melindungi korps. Menurut dia, upaya itu biasa terjadi di lembaga lain termasuk DPR.

Pramono juga mengapresiasi kerja KPK yang berani masuk dan mengungkap kasus korupsi di lingkungan Polri. Pasalnya, kata dia, selama ini publik hanya mendengar ada korupsi di institusi itu tapi tak bisa dibuktikan.

"Bagaimanapun masyarakat dan DPR memberi dukungan kepada KPK untuk menindaklanjuti itu," pungkas Pramono.

(dtk/KCM)