JAKARTA,RIMANEWS-Ahli hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan untuk penanganan kasus Joko Tjandra yang pindah menjadi warga negara Papua Nugini.
"Ini sudan ranah persoalan negara antar negara, seharusnya Presiden SBY harus intervensi langsung dong, kenapa masih harus lewat Menteri Luar Negeri," ujar Yenti usai bedah buku 'Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan di Indonesia', di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Depok, Sabtu, (28/7/2012).
Dia menjelaskan, seharusnya sebuah negara tidak boleh menerima apalagi memberikan status keawarganegaraan kepada seseorang warga negara yang sedang terjungkit kasus. "Kan sudah ada putusan Mahkamah Agung, tidak boleh Negara menerima WN yang mempunyai masalah di negara asalnya," terangnya.
Setelah membekukan seluruh aset Joko Tjandra, SBY seharusnya sesuai kapasitasnya sebagai Presiden RI dan yang sering aktif berbicara tentang penegakan hukum. Dalam kasus Joko Tjandra ini SBY juga harus berani menghadapi Papua Nugini demi menuntaskan kasus hukum yang sudah merugikan negara.
"SBY itu kan Presiden Negara, bukan Presiden partai Demokrat saja. Jadi dia harus langsung bicara atas nama negara, jangan cuma memerintahkan Kemenlu saja," tegas Yenti.
Menurutnya, dalam hubungan internasional kan ada kerjasama timbal balik antar Presiden. Nah ini bisa saja dijadikan oleh SBY untuk melakukan semacam barter bukan dalam tanda kutip.
"Ya suatu saat nanti kan misalnya ada warga Papua Nugini yang terjangkit masalah kemudian lari ke negara Indonesia, kita juga bisa bantu, tapi bukan permanen sifatnya, ya seperti kasus Corby warga Australia saja," tutupnya.[jat]