KOLAKA, RIMANEWS - Bulan suci Ramadhan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan ibadah ternyata tidak berlaku bagi Abdul Majid alias Ali, warga kelurahan Welala Kecamatan Ladongi, Kolaka Sulawesi Tenggara. Ia harus berurusan dengan Polisi karena tertangkap tangan sedang bermain judi toto gelap (togel). Ali menikmati Ramadhan di ruang sel Polres Kolaka.
Kasat Serse Polres Kolaka, Ajun Komisaris Agung Basuki di Kantor Polres Kolaka, Sabtu (28/7/2012), mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang sudah resah dengan tingkah laku Ali. Meski bulan puasa Ali tak menghentikan kegiatan terlarangnya dan malah mempengaruhi warga sekitar untuk ikut berjudi.
"Setelah anggota reskrim melakukan pengumpulan data maka tersangka langsung kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kami sita uang tunai hasil dari judi tersebut sebesar satu juta rupiah, alat togel yang digunakan, serta beberapa bukti lainnya," ungkapnya.
Dia mengakui, permainan judi togel lebih cepat berkembang di pedesaan ketimbang di kota. Di kota, pera pelaku sulit diungkap karena mereka menggunakan sistem online. Sementara di pedesaan, para pelaku berjudi dengan alat judi konvensional sehingga uangnya kelihatan. Para penjudi konvensional, kata dia, lebih mudah ditangkap tangan.
Untuk menangani judi online, lanjut Agung, Polres Kolaka kini sedang memikirkan suatu sistem pencegahan dan pemberantasan yang efektif. Ia tidak merinci lebih jauh tentang sistem yang dimaksudnya. [mam/kps]