Menelisik Lika-liku Kasus Ariel Peterpan

BANDUNG, RIMANEWS-Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, Senin (23/7),  mendapat pembebasan bersyarat dari LP Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis tiga setengah tahun penjara karena dinilai terbukti membantu menyebarkan serta membuat dan menyediakan pornografi.

Kasus Ariel yang diduga melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya sempat mengguncang masyarakat Indonesia. Bahkan saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut angkat bicara.

Video Ariel mulai beredar sejak pertengahan Mei 2010. Media massa pun mulai mengejar ketiga artis papan atas tersebut. Namun, Ariel, Luna, maupun Cut Tari membantah yang ada dalam video itu adalah mereka.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Ariel pada 22 Juni 2010 akhirnya menyerahkan diri pada polisi dengan status sebagai tersangka.

Belakangan, Luna maupun Tari menyampaikan permintaan maaf atas kasus video porno tersebut. Belakangan Tari juga mengakui, dirinya memang ada dalam video tersebut bersama Ariel.

Pada 16 Juli 2010, polisi menangkap Reza Rizaldi alias Redjoy. Ia adalah operator editing favorit Ariel yang mengambil video tersebut dari koleksi Ariel.

Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari 2011 akhirnya menjatuhkan vonis tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Ariel yang dinilai terbukti membantu menyebarkan serta membuat dan menyediakan pornografi.

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ariel masih dikenakan wajib lapor satu bulan sekali. Masyarakat khususnya penggemar Ariel tentu sudah menunggu vokalis Peterpan ini kembali berkarya di pentas musik Tanah Air.[ach/lip6]