Selama Puasa, Pemkot Tangsel Akan Awasi Operasional Rumah Makan

JAKARTA, RIMANEWS - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, memperketat pengawasan terhadap operasional 300 rumah makan dan 20 tempat hiburan selama bulan puasa. Pengawasan akan dilakukan rutin selama 30 hari ke depan.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan Edi Wahyu mengatakan, setiap harinya petugas akan memantau mengenai operasional rumah makan dan tempat hiburan malam.

"Bila ada yang melanggar ketentuan dari aturan, maka Pemkot akan memberikan teguran secara keras," kata Edi Wahyu kepada para wartawan, Sabtu (21/7/2012).

Dikatakannya, surat edaran Wali Kota dan MUI Kota Tangsel mengenai jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan di Kota Tangerang Selatan Nomor 450/227-Budpar/2012 dan Nomor 09/SM/MUI-Tangsel/VII/2012 tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan di Kota Tangsel meminta seluruh rumah makan dan tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan jam operasional selama Ramadhan.

Jenis usaha hiburan seperti klab malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, kafe atau warung remang - remang, bar, rumah bilyard, panti pijat, SPA, permainan ketangkasan dilarang beroperasi atau tutup secara total selama puasa hingga tujuh hari setelah lebaran. Adapun untuk jam operasional rumah makan yakni, diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Dalam aturan itu juga disebutkan bila rumah makan boleh buka tetapi dengan menggunakan tirai kecuali setelah buka puasa," katanya.

Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan Abdul Rozak menambahkan, pihaknya juga akan membantu Pemkot Tangsel dalam melakukan pengawasan.

"Nantinya, MUI di setiap kecamatan akan mengumpulkan informasi bila ada usaha rumah makan atau tempat hiburan yang melanggar aturan agar ditindak oleh Pemkot Tangsel," katanya. [mam/kps]