Fitra: Ada 25 BUMN yang Berpotensi Raih Gelar Terkorup

JAKARTA, RIMANEWS-25 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi merebut gelar perusahaan negara terkorup. Demikian data yang dilaporkan Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Dari 25 perusahaan mlik negara tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp4,9 triliun dan US$ 305 juta.

Hal ini diungkapkan kooprdinator investegasi Fitra, Uchok Sky Khadafi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/7).

Ia memaparkan, potensi kerugian negara yang berasal dari kategori anggaran yang “belum ditindaklanjuti” sebanyak 1.230 kasus dengan nilai sebesar Rp2,9 Triliun, dan belum sesuai dan dalam proses tindaklanjut sebanyak 1.527 kasus, dengan nilai sebesar Rp2 triliun.

"Jadi ini anggaran yang sudah keluar, tapi tidak diketahui dengan jelas penggunaannya," kata Uchok.

Total, dari 144 BUMN induk, potensi kerugian negara sebesar Rp4.934.673.260.000, US$305.485.540, SGD$ 106.300, dan ¥ 3.303.400. " Ini berasal dari tahun anggaran 2005–2011," tegasnya.

Peringkat pertama dalam BUMN yang diduga terkorup adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, dengan potensi penyimpangan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp12 miliar dan US$ 130.260.750 dalam enam temuan kasus. Diikuti oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan Rp904,85 miliar dari 33 kasus temuan.

Peringkat ketiga dan keempat adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan Rp605 miliar dari 65 kasus temuan, dan PT Bahana PUI (Persero) dengan Rp237 miliar dan US$39.562.890. Sementara PT PLN (persero) menempati urutan kelima dengan nilai kerugian diduga mencapai Rp556 miliar dengan 260 kasus temuan.

Menurut Uchok, kerugian negara dari sektor BUMN terjadi karena beberapa faktor. "Yang utama adalah kelemahan sistem pengendalian intern. Kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan membuat pencatatan tidak/belum dilakukan atau tidak akurat. Selain itu, proses penyusunan laporan juga tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Faktor lainnya, kata Uchok adalah kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran perusahaan dan kelemahan struktur pengendalian intern. "Tidak ada pemisahan tugas dan fungsi yang memadai dalam BUMN," tukasnya.

Selain itu, ketidakpatuhan BUMN terhadap perundang-undangan mengakibatkan potensi kerugian negara/perusahaan yang mencapai angka triliunan.

"Seringkali aset BUMN dikuasai pihak lain. Pembelian aset juga sering bermasalah karena sengketa. Piutang/pinjaman atau dana bergulir juga banyak yang tidak tertagih," kata Uchok.

Ketidakpatuhan, tambah Uchok, juga berimplikasi terhadap penerimaan yang berkurang, pertanggungjawaban administrasi yang tidak akuntabel, ketidakhematan, tidak efisie, dan tidak efektif dalam penggunaan anggaran.

"Penggunaan anggaran tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan peruntukan. Ini yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara," pungkas Uchok.[ach/MI]