Oleh Hamidulloh Ibda*
Kenaikan suara partai golkar dalam pemilu 2014 mendatang diyakini akan memberikan keuntungan bagi kaum perempuan. Apalagi, terakomodasinya suara perempuan di parlemen sesuai dengan aturan yang berlaku mewajibkan keterwakilan sebesar 30 persen. Hal ini tentu memberikan nafas segar terhadap perempuan untuk mengisi posisi tersebut.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Jawa I Ade Komarudin menyatakan, berdasarkan hasil survei perguruan tinggi di Jawa Barat pada April 2012 yang lalu diprediksi partai golkar akan mencapai target 25 persen pada Pemilu 2014 mendatang (Suara Karya, 10/7/2012). Semua politisi golkar berharap hal ini menjadi kenyataan. Sehingga, kenaikan suara golkar pada 2014 nanti akan menguntungkan kaum perempuan golkar. Maka dari itu, sejak dini partai golkar harus mempersiapkan diri untuk menyongsong pemilu 2014.
Optimalisasi
Sebagaimana diamanatkan Pasal 29 ayat (1a) UU No.2/2011 tentang Partai Politik bahwa perempuan minimal harus terakomodasi 30 persen dalam kepengurusan dan rekrutmen kader. Selain itu, pasal 55 dan 56 UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif menyatakan, sekurang-kurangnya 30 persen perempuan di dalam daftar calon legislatif dan minimal terdapat 1 perempuan diantara 3 calon legislatif. Karena itu, seharusnya hal ini menjadi sinyal optimisme kaum perempuan untuk mengisi posisi di DPRD maupun DPR. Hal ini juga menjadi tantangan bagi kaum perempuan partai golkar untuk mewujudkan prediksi hasil survei itu dengan kerja keras.
Pada Pemilu 1999, keterwakilan perempuan di DPR hanya 9 persen, kemudian Pemilu 2004 meningkat menjadi 11,8 persen dan Pemilu 2009 naik menjadi 18 persen. Diharapkan pada Pemilu 2014 mendatang keterwakilan perempuan menjadi 25 persen atau 1/4 dari anggota DPR yang ada. Peningkatan ini tentu signifikan dalam menyuarakan isu-isu yang berkaitan dengan perempuan dan gender dalam sidang-sidang parlemen nanti.
Semua potensi perempuan yang ada di partai golkar tidak hanya didorong untuk mendukung strategi pemenangan, tetapi juga mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di wilayah politik. Maka, partai golkar perlu melakukan penguatan kelembagaan dengan melakukan revitalisasi pergerakan. Penguatan kelembagaan harus dilakukan dalam beberapa aspek, baik institusi kepemimpinan mulai dari DPP partai golkar hingga ke tingkat desa maupun institusi organisasi yang mendirikan partai dan yang didirikan, serta organisasi sayap. Selain itu, juga mendorong upaya kaderisasi politik secara sistematis.
Keterwakilan
Salah satu upaya untuk peningkatan keterwakilan perempuan adalah adanya peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan jaminan terhadap proses politik yang memastikan peningkatan keterwakilan perempuan. Undang-Undang Partai Politik dan Pemilu adalah salah satu indikator yang sangat penting untuk menjamin peningkatan keterwakilan perempuan yang duduk di DPR. UU Parpol dan Pemilu menjadi ukuran untuk melihat bagaimana respon negara terhadap indikator kesetaraan gender. UU Pemilu dapat memberikan jaminan bagi perempuan untuk dapat mengikuti proses pencalonan sampai terpilihnya dalam pemilu.
Di Indonesia, sejak diberlakukannya pasal 65 Undang-Undang Pemilu No.12 Tahun 2003 tentang kuota perempuan 30% pada pemilu 2004 secara terus-menerus dibutuhkan penguatan terhadap UU tersebut dan evaluasi di setiap Pemilum. UU Pemilu ini telah diubah menjadi UU No.8 Tahun 2008, dengan mencantumkan nomor urut 1 sampai 3 harus ada calon perempuan. Sementara UU No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum mencantumkan masalah kuota secara tegas telah diperbaiki dengan UU No.2 Tahun 2008.
Dengan dikeluarkannya peraturan itu, maka dalam pemilu 2004 dan 2009 terlihat peningkatan yang signifikan pada jumlah calon legislatif (caleg) perempuan, namun belum secara otomatis memberikan kesempatan kepada perempuan untuk terpilih dalam pemilu. Peningkatan jumlah keterwakilan perempuan menjadi sangat penting baik dalam kerangka peningkatan the politics of presence maupun dalam kerangka the politic of ideas (kebijakan kesejahteraan Ibu dan Anak serta keluarga) dari kepentingan perempuan sebagai mayoritas penduduk suatu negara.
Dalam menjalankan hak politik warga untuk peningkatan jumlah dan suara perempuan dalam pemilu 2014 yang akan datang, WRI ingin mendiskusikan hasil kajian mengenai RUU Pemilu. Kajian ini sebagai usulan sekaligus melakukan up-dating mengenai RUU Pemilu dalam upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pemilu 2014 dengan para pengambil keputusan di parlemen, seperti ketua Fraksi, pimpinan dan anggota Panja RUU Pemilu, perempuan anggota parlemen serta Sekjen dan departemen pemberdayaan perempuan partai politik.
Maka dari itu, ada tiga hal yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan keterwakilan itu. Pertama, mencari solusi atas usulan revisi UU Pemilu No. 10 Tahun 2008.Kedua, memfasilitasi partai politik (parpol) untuk menerapkan kuota 30% dan mendorong upaya partai politik meningkatkan partisipasi kader partai politik perempuan dalam pemilu 2014.Kedua, meningkakan, mempersiapkan, dan bangkit kembali tentang isu mengawal kuota perempuan agar keterwakilan perempuan semakin bertambah dalam Pemilu 2014. Wallahu a’lam bisshawab.
_________________________________
*)Peneliti di Centre for Democrasi and Islamic Studies dan Direktur Eksekutif di HI Study Centre Semarang