Pemburuan Aset Bank Century Sia-Sia

TIM pemburu aset Century tidak akan bisa melaksanakan tugas dengan maksimal dan seakan bekerja sia-sia karena mereka tidak memiliki kekuatan untuk menindak aset Century yang ditemukan.

Menurut pengamat ekonomi politik Aspirasi Indonesia Research Institute, Yanuar Rizky, hal itu karena belum adanya hasil kesepakatan bahwa aset tersebut merupakan hasil korupsi sehingga baik tim maupun negara lain tidak mampu bersama-sama mencari aset tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Tim Pengawas Century DPR dengan Tim Pemburu Aset Century diketahui bahwa tim pemburu yang dibentuk Presiden tiga tahun lalu itu hingga saat ini tidak mampu mengembalikan satu rupiah pun ke negara. Diketahui, aset Bank Century yang ada di Hong Kong Rp6 triliun lebih dan di Swiss US$155 juta (Media Indonesia, 21/6).

Yanuar berpendapat pengembalian aset itu tidak bisa hanya dengan membentuk tim atau satgas. Yang paling utama, katanya, putuskan dengan kekuatan hukum tetap bahwa aset Century adalah hasil korupsi.

Keputusan itulah yang menjadi modal tim untuk menelusuri aset tersebut dan dibantu negara lain yang meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Dengan demikian, aset itu harus dikembalikan ke negara seperti diatur dalam ratifikasi UNCAC.

"Karena itu, percuma saja jika pemerintah membentuk tim, kalau tim tersebut tidak diberikan 'pedang' atau kekuatan hukum," ujarnya (20/6).
Hingga saat ini, KPK belum bisa menemukan unsur korupsi dalam kasus bailout bank itu sebesar Rp6,7 triliun. Ketua KPK Abraham Samad berjanji kasus itu akan tuntas paling lambat pada akhir tahun ini.

Dievaluasi
Pendapat akan sulitnya mengembalikan aset itu juga disampaikan pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana. "Sistem perbankan di Swiss dan Hong Kong memiliki UU perbankan yang sangat ketat," ujarnya, kemarin.

Senada dengan Yanuar, Hikmahanto juga menyatakan bahwa salah satu cara untuk mengembalikan aset itu ialah harus ada putusan pengadilan terkait kasus Bank Century. Namun, lanjutnya, itu pun kadang masih ada hambatan karena sistem hukum di Swiss tidak menerima putusan pengadilan in absensia.

Pada bagian lain, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar berpendapat jika sudah tiga tahun tidak membuahkan hasil, seharusnya tim pemburu yang dipimpin Menkum dan HAM Amir Syamsuddin itu harus dievaluasi.

Zainal paham sulitnya pengembalian aset itu karena faktor perbedaan peraturan hukum. Namun, katanya, ada cara lain, misalnya lewat diplomasi. "Masih banyak di luar masalah hukum dalam kasus itu. Petakan dulu dengan jelas posisi aset tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Timwas Century Fahri Hamzah menyatakan bahwa pemerintah hanya menghamburkan uang dalam perburuan aset Century. Menurutnya, sudah puluhan juta dolar dikeluarkan untuk membayar pengacara dan sebagainya.

"Pemerintah sampai hari ini belum pernah mengajukan rencana strategis recovery asset," tukasnya. Dengan melihat situasi perekonomian dunia yang memburuk saat ini, Fahri menilai akan semakin sulit tim mengembalikan aset itu ke Indonesia. (WRH/MI)

Fardiansah Noor, fardiansah@mediaindonesia.com