JAKARTA, RIMANEWS - Skandal Wa Ode Nurhayati membuka kedok politikus Senayan. Mereka lebih tampak sebagai makelar proyek atau pengeruk anggaran negara ketimbang wakil rakyat. Kendati dibungkus dengan program indah Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, akal-akalan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya terbongkar. Proyek senilai Rp 7,7 triliun ini hanyalah ajang untuk mengeruk fulus.
Boleh saja sebagian anggota DPR berkukuh bahwa kasus Wa Ode suatu perkecualian. Politikus Partai Amanat Nasional ini didakwa menerima suap Rp 6 miliar lebih berkaitan dengan proyek tersebut. Tapi ada petunjuk kuat, setoran dari daerah yang ketiban proyek juga diterima oleh politikus lain. Mereka seakan berbagi proyek. Wa Ode, misalnya, diduga kebagian proyek di Aceh dengan nilai puluhan miliar rupiah. Bisa dibayangkan, betapa besar duit yang mengalir kepada para politikus dari proyek triliunan rupiah itu.
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan persekongkolan untuk membagi proyek itu dilakukan di Badan Anggaran DPR. Partai-partai mendapat jatah proyek dengan nilai yang mungkin sebanding dengan jumlah kursi mereka di Dewan. Penjatahan seperti ini semakin memperkuat tuduhan selama ini bahwa partai politik cenderung mengerahkan kadernya di DPR mengumpulkan duit lewat korupsi. Logikanya, buat apa berbagi jatah proyek kalau bukan demi mendapatkan setoran alias suap.
Proyek infrastruktur daerah yang dimulai tahun lalu itu sebetulnya hanyalah trik baru. Ini penjelmaan dari usulan dana aspirasi alias proyek untuk konstituen Rp 15 miliar untuk setiap anggota DPR yang ditentang keras oleh masyarakat. Hanya, jumlahnya yang sedikit berbeda. Jika anggaran ala pork barrel alias gentong babi di Amerika Serikat itu totalnya akan mencapai Rp 8,4 triliun untuk 560 anggota DPR, anggaran infrastruktur daerah sedikit lebih kecil.
Manuver para politikus dalam soal anggaran itu semakin memperlihatkan bahwa mereka tidak peduli terhadap rakyat. Orang tentu mempertanyakan manfaat proyek triliunan rupiah itu bagi masyarakat. Soalnya, sejak awal justru penjatahan bagi partai yang lebih menjadi pertimbangan. Bisa dibayangkan pula besarnya dana yang menguap karena kalangan pejabat dan politikus di daerah tentu ikut pula menikmati proyek.
Perilaku seperti itu cenderung mengkhianati fungsi anggaran yang diemban anggota DPR. Anggaran modal kita yang hanya Rp 168 triliun atau sekitar 10 persen dari total APBN justru jadi bancakan. Sementara DPR seolah juga tak peduli ketika subsidi energi yang mencapai Rp 225 triliun--terutama dinikmati oleh masyarakat mampu--membebani anggaran. Belanja pegawai, termasuk gaji anggota DPR dan DPRD, juga lebih dari Rp 200 triliun. Timpangnya anggaran negara ini membuat pembangunan infrastruktur tak berkembang. Negara juga kurang mampu menyediakan pendidikan yang murah dan menyantuni puluhan juta rakyat miskin.
Tanpa dikorupsi pun anggaran yang amburadul itu akan menimbulkan kesenjangan sosial. Kalangan partai politik semestinya bisa membayangkan betapa merananya orang miskin atau penduduk di daerah pelosok ketika secuil proyek untuk mereka pun disunat.
DPR Diduga Bancakan Proyek Rp 7,7 Triliun
Politikus wanita Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan praktek bagi-bagi proyek senilai Rp 7,7 triliun yang dilakukan partai-partai politik dan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat.
Terdakwa perkara suap Rp 6,25 miliar dalam penetapan daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang ini membongkar permainan itu dalam sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa kemarin. "Semua sudah diplot. Tak ada satu pun daerah yang tak diplot (guna mendapatkan jatah)," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Wa Ode menjelaskan, pembagian itu tergambar dalam dokumen pembahasan penggunaan DPID untuk 126 daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Dokumen tersebut terdapat dalam komputer jinjing Nando, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 10 Februari lalu.
Di situ, penerima jatah diberi tanda dengan huruf, angka, dan warna. Simbol warna untuk partai-partai: huruf P1-P4 untuk empat pemimpin Badan Anggaran, sedangkan K sandi lima pemimpin DPR.
Dalam dokumen tertulis, K1 mendapat jatah proyek senilai Rp 300 miliar, sedangkan K2, K3, K4, dan K5 masing-masing Rp 250 miliar. "Itu bukan saya yang bilang, tapi dari berita acara pemeriksaan Nando," ucap Wa Ode.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan lembaganya terus mengembangkan pengusutan kasus DPID. Salah satu bahannya digali dari fakta persidangan Wa Ode. "Akan dilihat sejauh mana proses persidangan, apakah muncul fakta-fakta baru atau keterangan, baik dari terdakwa maupun saksi yang dihadirkan," ucapnya.
Ketua DPR Marzuki Alie, yang disebut bersimbol K1 dan mendapat jatah proyek senilai Rp 300 miliar, dengan tegas membantah. Ia balik meminta Wa Ode membuktikan hal itu.
Parapemimpin Badan Anggaran juga membantah tudingan itu. Kepada penyidik, mayoritas mereka mengakui usulan daerah penerima plus besaran anggaran datang dari fraksi. "Fraksi menyampaikan nama daerah penerima DPID beserta besaran dananya," kata Tamsil Linrung. Mirwan Amir dan Olly Dondokambey memberi penjelasan senada. "Penentuan alokasi sesuai rapat fraksi dan kesepakatan tentang pembagian tersebut," kata Olly
Adapun Melchias Marcus Mekeng memberikan penjelasan berbeda. Kata dia, penyusun draf DPID disesuaikan dengan proposal yang tak harus diajukan anggota dan pimpinan Badan Anggaran. "Tapi bisa langsung dikirim ke DPR atau pemerintah."
Wa Ode menuding Nando sempat mencoba berkelit dalam penyidikan karena menyebut kode K sebagai sandi untuk koordinator fraksi. Padahal, menurut Wa Ode, koordinator tidak bertugas berkoordinasi soal anggaran, melainkan soal agenda dan rapat. Jumlah koordinator pun ada sembilan, atau dengan kata lain tidak cocok dengan jumlah kode ''K'' di dokumen Nando.
Adapun jatah untuk fraksi yang diberi tanda warna dinilai Wa Ode tak masalah. Politikus Partai Amanat Nasional itu mengklaim tiap anggota DPR terikat tugas konstitusional untuk memperjuangkan masing-masing daerah pemilihan. "Masing-masing fraksi boleh mengajukan, nanti pengalokasian tugas pemerintah," kata dia.
Wa Ode berharap, dalam sidang nantinya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersedia memberikan keterangan sebagai saksi meringankan. Sebab, Agus dinilai tahu soal daftar daerah penerima DPID yang disodorkan DPR. Daerah-daerah yang ada dalam daftar tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati pemerintah dengan DPR dalam rapat.
Dalam kasus ini, Wa Ode didakwa mendapat duit Rp 6,25 miliar dari Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu, lewat Haris Surahman. Fahd disebut menyetor Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abram Rp 400 juta. Duit itu untuk mengurus anggaran DPID di empat kabupaten. (IRIB Indonesia/RM/Tempo)