Korupsi PPID, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Marzuki Alie

JAKARTA, RIMANEWS-Dugaan aliran dana korupsi ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dalam kasus suap percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) yang menyeret anggota DPR Wa Ode  Nurhayati akan terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Karena sedang didalami, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Marzuki untuk mengklarifikasi tuduhan Wa Ode dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu itu.
 
"Kan kita dalami dulu. Bener gak apa yang disampaikan Wa Ode itu. Kalau benar ada faktanya, kita panggil orang itu," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).
 
Samad menegaskan Marzuki takkan dipanggil KPK bila tidak ditemukan bukti atas tuduhan yang disampaikan terdakwa kasus DPID, Wa  Ode Nurhayati, yang juga merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
 
Sebelumnya, Wa Ode menyebut bahwa KPK telah menemukan laptop salah satu Tenaga Ahli Badan Anggaran DPR, yang menyimpan data mengenai bagi-bagi fee dana DPID di tingkat Pimpinan Banggar DPR dan Pimpinan DPR. 
 
Dari situ diketahui Marzuki Alie menerima Rp 300 miliar, sedangkan masing-masing Wakil Ketua DPR menerima Rp250 miliar, serta para pimpinan Banggar DPR mendapatkan lebih dari Rp 300-400 miliar.
 
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menolak memberi komentar. "Saya menolak berkomentar untuk hal yang saya tidak tahu," tandas Priyo, dalam kesempatan berbeda.[ach/B1]