Korupsi dalam Negara Khilafah

Belakangan ini korupsi jadi perbincangan hangat, lebih-lebih setelah sejumlah elite tersandung kasus korupsi. Tiap hari media massa menyorot praktik korupsi yang makin merajalela. Tiap pekan selalu ada temuan baru pejabat yang tertangkap melakukan tindak korupsi. KKN sepertinya telah menjadi budaya di negeri ini.

Fakta di atas makin memperburuk citra lembaga dan masa depan bangsa. Buruknya perilaku sejumlah elite kesempatan bagi segelintir orang untuk mencerca dan menyerang institusi negara, sekaligus ajang untuk meyakinkan masyarakat, khilafah sebuah keniscayaan di tengah carut marutnya bangsa untuk mensejahterakan rakyat.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai, carut marutnya bangsa dan masalah yang tak kunjung surut karena institusi negara yang tidak bisa menghasilkan kebaikan dan kesejahteraan. Kegagalan negara disebabkan institusi yang diterapkan sistem yang rusak dan bertentangan dengan akidah mayoritas rakyat Indonesia, Islam.

Kesejahteraan rakyat akan terpenuhi, korupsi dapat diberantas, jika sistem sekuler (demokrasi) diganti dengan sistem khilafah, institusi terbaik dan paling Islami. Daulah Islamiyah dapat mengatasi segala hal karena berlandaskan syariat Islam, selain telah terbukti dalam lintasan sejarah. Kepemimpinan Rasulullah hingga runtuhnya Utsmaniyah, menurut HTI, adalah institusi yang menerapkan sistem khilafah.

Sejarah tersebut menjadi salah satu pijakan HTI untuk menegaskan keharusan tegaknya khilafah, selain landasan filosofis (QS. 2:208, 4:28, 5:3) dan normatif (QS. 5:48, 5:49). Namun, sekalipun institusi khilafah mengikuti kepemimpinan Nabi, menurut mereka, jabatan khalifah berbeda dengan kenabian. Jika Rasul dipilih dan diangkat langsung oleh Allah, khilafah dengan cara dibaiat. Artinya, pemimpin khilafah memiliki sifat-sifat kemanusiaan layaknya manusia pada umumnya.

Negara Islam yang dimaksud adalah umat Islam di bawah satu kepemimpinan. Konsep yang ditawarkan HTI, dalam suksesi pemilihan pemimpin utama, khalifah (sebutan pemimpin tertinggi) yang telah memenuhi syarat diangkat dengan cara dibaiat. Dalam proses pembaiatan pengangkatan, yang dibaiat maupun yang membaiat harus berdasarkan kebebasan memilih dan tidak ada unsur tekanan. Namun, pada baiat kedua (baiat kesetiaan) seseorang boleh memaksa melakukan pembaiatan (UU HT pasal 27 dan 32).

Dalam hal ini, penulis buku ini menyodorkan fakta-fakta kerancuan HTI yang menamakan diri sebagai institusi yang sah dan paling Islami. Khilafah yang menjanjikan kemajuan dan dapat mengatasi berbagai masalah, termasuk korupsi, ditengarai justru akan memunbuh-suburkan tindak korupsi. Mengingat, peran, fungsi tugas dan wewenangnya khalifah yang memungkinkan tindakan tersebut. Hal ini yang menjadi pokok permasalahan sebelum membincang posisi kaum minoritas adalah kemajemukan bangsa Indonesia.

Kerancuan Hizbut Tahrir menurut Dr. Ainur Rofiq al-Amin sudah tampak sejak proses pembaiatan. Jika masih menggunakan tekanan untuk membaiat dan dianggap sah sekalipun dengan proses yang buruk, hal itu membuka peluang manipulasi dan korupsi terhadap prinsip baiat dan mungkin berakibat terjadinya korupsi pada yang lain (hal:179).

Selain itu, benih-benih korupsi dalam institusi khilafah akan bermunculan mengingat kekuasaan yang fokus pada seorang khalifah, dan khalifah tidak bisa dicopot kecuali olehqadhi al-mazhalim yang bertugas mengurus sengketa antara rakyat dengan negara.

Namun,qadhi al-mazhalim diangkat oleh khalifah dan khalifah punya otoritas untuk mencopotnya. Hal ini membuka peluang yang sangat lebar terjadinya tindak korupsi mengingat konsentrasi kekuasaan yang sangat kuat pada diri khalifah (hal:186-187).

Ditambah lagi dengan wewenang khalifah untuk menetapkan dan merinci pemasukan dan pengeluaran APBN tanpa campur tangan pihak lain, hal ini semakin rentan dengan praktik manipulasi dan korupsi (hal:187).

Data dan fakta hasil penelitian tersebut patut kita baca, mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terjebak dengan jargon dan slogan Islami HTI. Buku yang ditulis mantan aktifis HTI ini sangat menarik, didalamnya memaparkan kerancuan Hizbut Tahrir dengan segala dalil agama (Al Qur'an dan Hadits) sebagai legitimasi.

Namun sebagai sebuah karya, tentu dalam buku hasil disertasi tersebut tidak lepas dari kekurangan. Hal itu tampak misalnya, pada istilah-istilah asing, khususnya istilah HT yang berbahasa Arab dan tidak banyak disertai dengan istilah dalam bahasa Indonesia. Wallahu 'alam.

________________________________________________

Peresensi: M. Kamil AkhyariAktivis Muda NU & Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika), Madura.

Judul: Membongkar Proyek Khilafah ala Hizbut Tahrir di Indonesia

Penulis: Dr. Ainur Rofiq al-Amin

Penerbit: LKiS, Yogyakarta

Cetakan: Pertama, 2012

Tebal: XXIV + 228 halaman.

Kata Pengantar: Noorhaidi Hasan, MA., MPhil., PhD.

ISBN: 979-25-5366-5

Kata Kunci