PURBALINGGA, RIMANEWS-Demi memproteksi pasar-pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, tidak memperbolehkan lagi pendirian minimarket modern di wilayahnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko menyatakan sampai sekarang di seluruh wilayahnya telah terdapat 51 minimarket modern seperti Alfamart, Indomart, dan minimarket lainnya. "Saya kira kehadiran minimarket modern di Purbalingga sudah cukup dan tidak perlu ada lagi," tegasnya, Minggu (17/6).
Dijelaskan Bupati, langkah itu direalisasikan dengan menyetop keluarnya izin mendirikan minimarket di Purbalingga. "Kalau tidak disetop, maka dipastikan akan berdampak pada pasar tradisional dan warung-warung kecil milik penduduk. Oleh karena itu, saat ini surat izin tidak akan dikeluarkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
Ia menyatakan, Pemkab lebih fokus pada pembenahan pasar-pasar tradisional. Seperti yang telah dilakukan di Pasar Segamas. Konsep bangunan memang modern, tetapi para pedagangnya tradisional. Mereka adalah pindahan dari Pasar Kota yang diubah menjadi taman kota.
"Prinsipnya, Pemkab Purbalingga tidak ingin usaha kecil khususnya bidang perdagangan akan mati tergusur pasar modern atau minimarket modern,"tandas Bupati.[ach/MI]