SIDOARJO, RIMANEWS-Skema pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo oleh PT Minarak Lapindo Jaya yang dilakukan mulai 16 Juni kemarin dinilai tidak jelas. Hal ini dikarenakan masih banyak korban lumpur Lapindo yang belum mendapat pelunasan ganti rugi meski nilai ganti rugi mereka di bawah Rp40 juta.
salah seorang korban lumpur, Harwati mengatakan, janji PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang akan melunasi gantirugi korban lumpur yang memiliki nilai ganti rugi di bawah Rp40 juta ternyata hanya isapan jempol. Pembayaran gantirugi korban lumpur yang dilakukan Lapindo melalui PT MLJ ternyata tidak merata.
"Saya belum menerima ganti rugi. Padahal ganti rugi saya cuma Rp20 juta. Kumlah korban lumpur yang belum menerima pelunasan ganti rugi dari Lapindo ternyata masih banyak," ujar Harwati menjelaskan kepada wartawan, Minggu (17/6/2012).
Meski nilai sisa gantirugi yang harus diterima Harwati hanya sekitar Rp20 juta namun pada proses pembayaran ganti rugi pada 16 juni kemarin, Harwati hanya menerima transfer dana Rp8 juta dari PT MLJ.
Sementara itu, terkait pembayaran ganti rugi korban lumpur yang dilakukan 16 Juni kemarin, Vice Presiden PT MLJ Andi Darussalam melalui pesan singkatnya menyatakan tidak berkenan untuk diwawancarai.
"Biarkan Minarak bekerja melakukan pembayaran ganti rugi sesuai kewajibannya," ujar Andi menjelaskan dalam pesan singkatnya.[ACH/SN]