JAKARTA, RIMANEWS- Masalah lumpur Lapindo seharusnya dipisah menjadi dua persoalan besar yaitu pertama ada perbuatan pidana dan yang kedua perbuatan perdata. Dalam dua problem besar ini Bakrie tidak bertanggung jawab terlebih tidak ada kepastian hukum bagi pejabat di negeri ini yang melakukan kesalahan. Demikian dikatakan pengamat pertambangan dan ekonomi, Salamuddin Daeng.
"Dalam perbuatan pidana disini mereka melakukan hal yang menyebabkan orang lain dirugikan, sengsara, sakit, rusak harta benda, sawah, kegiatan usahanya, bahkan mati perlahan-lahan. Dan dari segi perdata ada permasalahan seperti ganti rugi, relokasi, dan kerugian secara immaterial, seperti hilangnya rasa aman, stres, bahkan gila. Dimana untuk dua hal ini pengusaha tidak bertanggung jawab. Hingga saat ini tidak ada pejabat perusahaan yang ditangkap dan diadili dalam kasus in!", tegasnya, Sabtu (16/6/12).
Tak hanya penyalahgunaan dalam hukum pidana maupun perdata yang bisa dibaca dari tragedi lumpur Lapindo, Daeng menambahkan adanya penyalagunaan kekuasaan, atau Abuse of Power president SBY terhadap koneksi politiknya yaitu pemilik Lapindo. Masalah krusial ini tidak akan terhenti dan menemukan titik temu selama SBY tetap menjadi presiden, terlebih hukum di negeri ini dengan sistim tebang pilih.
"Lapindo sebuah bukti buruknya kinerja presiden SBY dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Penggunaan dana APBN untuk menalangi Lapindo adalah tindakan Abuse of Power pemerintah SBY dan Parlemen DPR. Pemerintah SBY harus mundur karena telah membuat rakyat menderita. Rakyat harus terus bergerak massive untuk mendapatkan haknya kembali dan membuka mata. Tuntut ke Golkar, DPR, Presiden, kantor Lapondo juga", tandas Daeng.
Ratna dalam pernyataannya menegaskan bahwa dirinya yakin lumpur Lapindo bukan bencana karena sejak awal juga telah diperingatkan bahwa ini bahaya. Ratna mengungkapkan pada awal pihak Bakrie membuat bor vertical padahal dari konsultan dinyatakan ini jangan dilakukan.
"Mereka udah bikin teropong, sudah di potret dan sudah disurvei itu titik - titiknya ada dimana mana jadi kalau dipaksa begini pasti akan meletup kemana mana. So simple, dan ini jelas bukan bencana alam," tegasnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (14/6/2012) malam.
Untuk mengingat kembali sejak Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur Lapindo dikeluarkan Polda Jawa Timur, 5 Agustus 2008 lalu, kasus lumpur Lapindo dianggap sebagai bencana alam. Akibatnya negara harus bertanggung jawab kepada korban dan pemulihan kembali terhadap daerah terdampak dan tak terdampak kasus lumpur Lapindo. Kenyataannya Lapindo juga masih menunggak sebesar Rp 900 milyar terhadap korbannya.[ACH/SERUU]