JAKARTA, RIMANEWS- KPK bermain api yang berbahaya bisa membakar KPK sendiri dengan mencabut status tersangka atas AAM (menpora?) dalam skandal Hambalang. KPK harus konsisten sebab di hadapan hukum semua warga negara itu sama. Kalau KPK tidak berani memproses hukum AAM, jelas KPK tebang pilih dan berbuat dosa dan tercela selamanya. Bagaimana mau bongkar Century kalau menuntaskan kasus Hambalang saja tidak berani?
Demikian pandangan pandangan masyarakat dan kaum muda yang disampaikan di berbagai forum media, twitter dan facebook. Sungguh ini tragedi. .
KPK bermain api yang bisa membakar dirinya. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan AAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Bukit Hambalang, namun akhirnya dicabut kembali.
Belum diperoleh keterangan tentang kebenaran tersebut, sebab juru bicara KPK Johan Budi SP tidak seperti biasanya sulit menjawab konfirmasi wartawan. Bahkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dihubungi lewat pesan singkat pun tidak menjawab konfirmasi tentang ini. Diduga ada intervensi dari atas, dan itu konyol kalau KPK mencabut status AAM tadi hanya karena intervensi murahan dari elite. Payah.
Menurut sumber pers di KPK, Jumat (15/6/1202), hasil ekspose perkara Hambalang yang digelar tadi malam, penyidik dan pimpinan KPK sempat menetapkan AAM sebagai tersangka untuk kasus pembangunan SON Hambalang.
Namun, status tersangka itu hanya bertahan tiga jam. Penyidik dan pimpinan KPK, pada Jumat (15/6/2012) pukul 01.00 WIB, kemudian mencabut kembali penetapan status AAM sebagai tersangka.
Sebelumnya, pasca penghentian penyelidikan kasus ini, KPK menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan dari 70 saksi yang diperiksa dalam kasus Hambalang.
Ketua KPK Abraham Samad pun dalam beberapa kali kesempatan memastikan kasus Hambalang akan dinaikkan ke penyidikan, dan ditetapkan tersangkanya.
Dugaan keterlibatan AAM diungkapkan salah seorang saksi. AAM ditudingnya sebagai orang yang mengatur semua proyek termasuk Hambalang. "Kalau tidak tahu, itu bohong," ujar saksi itu.
Penyelidikan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengerahkan penyidik dan penuntut untuk membantu tim penyelidik proyek tersebut.
"Penyelidik KPK sudah di-back-up penyidik dan penutut menelusuri lebiuh jauh temuan yang dilakukan tim masih melakukan penelusuran temua itu, tim nya ditambah dengan jaksa dan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (15/6/2012).
KPK memulai penyelidikan Hambalan sejak Agustus 2011. Menurut Johan, pihaknya masih mendalami temuan-temuan yang dikumpulkan selama ini. Hasilnya, kata Johan, akan disampaikan ke masyarakat setelah melalui proses gelar perkara atau ekspose.
"Rencananya pekan depan hasilnya akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Dalam menyelidiki proyek Hambalang, menurut Johan, ada tiga hal yang menjadi fokus KPK. Pertama, apakah proses pengadaan hingga pekerjaan proyek sudah sesuai dengan undang-undang. Kedua soal kemungkinan penyalahgunaan wewenang terkait proyek ini, dan ketiga terkait aliran dana.
"Ketiga, adakah aliran dana dalam pengadaan sport center itu," kata Johan.
Sejauh ini, KPK telah melakukan empat kali gelar perkara Hambalang. Hasil gelar perkara terakhir memutuskan untuk memperkuat tim penyelidik dengan menambah personal.
Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu mengatakan bahwa KPK meneliti aliran-aliran dana terkait Hambalang, termasuk aliran dana ke politisi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selain mengusut aliran dana, KPK fokus memeriksa dugaan pelanggaran dalam proses subkontrak pengerjaan proyek ke perusahaan lain, seperti ke PT Dutasari Citralaras. KPK menduga ada kejanggalan melihat nilai pengadaan barang Hambalang lebih mahal dibanding biaya pembangunan gedung. N
ilai total proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun terdiri dari sekitar Rp 1,4 triliun untuk pengadaan barang, dan Rp 1,1 triliun sebagai biaya pembangunan gedung.
Sebanyak lebih dari 50 orang telah diperiksa KPK dalam penyelidikan kasus Hambalang. Mereka yang diperiksa antara lain, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng; pengurus PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso; istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila; pejabat Partai Demokrat, Munadi Herlambang; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto; anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono; dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. KPK juga berencana memeriksa Anas dalam penyelidikan ini. (KCM/INLAAH)