Andrew Chan Ajukan Grasi, Istana 'Ora Mudeng'

JAKARTA, RIMANEWS- Andrew Chan, terpidana mati kasus narkoba asal Australia, yang dikenal anggota Bali Nine, mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun ternyata pihak istana sendiri 'ora mudeng (tidak tahu)'  mengenai hal tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Mungkin bisa ditanyakan ke Kemenkum dan HAM," ujar juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Kamis (14/6).

Pengajuan grasi oleh Andrew tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 11 Mei lalu.

Permohonan grasi tersebut, menurut Kepala LP Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna, mempertimbangkan usia Andrew agar dibebaskan dari hukuman mati, mempunyai kesempatan hidup, dan mengubah diri.

Permohonan itu diajukan pada batas waktu terakhir pengajuan permohonan grasi pada Kamis 10 Mei 2012.

Sebagaimana diketahui, Andrew Chan divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 14 Februari 2006.

Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 20 April 2006 juga diperkuat Mahkamah Agung (MA) setelah rapat musyarawah hakim yang diketuai Iskandar Kamil pada 16 Agustus 2006 dan 31 Agustus 2006.[ach/MI]