Lapor Komisi Yudisial, Pengacara Temukan Kejanggalan dalam Putusan PK Antasari

JAKARTA, RIMANEWS - Maqdir Ismail, Pengacara Antasari Azhar melapor ke Komisi Yudisial (KY) penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya.

Maqdir mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. "Penolakan Peninjauan Kembali, yang menurut kami sangat tidak profesional. Karena di dalam putusan ada hal-hal yang tidak pernah menjadi fakta," ungkapnya di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2012).

Salah satu kejanggalan itu adalah diameter proyektil peluru yang berbeda. Menurut Maqdir, bukti yang dihadirkan di persidangan hanyalah pistol rusak, padahal dalam laporan sebelumnya peluru tersebut berasal dari senjata yang bagus.

Maqdir menyadari, secara hukum Antasari tidak bisa melakukan langkah hukum apa pun setelah PK. "Dengan kesadaran itu, kami laporkan pada Komisi Yudisial. Kami ingin ada penegakan hukum yang jelas, baik itu teguran atau apapun bentuknya," harapnya.

Sekadar mengingatkan, hakim yang memutuskan PK kasus Antasari adalah Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, Djoko Sarwoko yang memiliki abatan Striktural Ketua Pidana, Ketua Muda Peradilan Militer Imron Anwari, dan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali.

Maqdir berharap Komisi Yudisial dapat dengan cepat mengambil langkah terkait laporan yang dia ajukan. "Sepanjang masa mereka dihukum oleh putusannya sendiri. Supaya hakim itu hati-hati, Pak Antasari dihukum 18 tahun, tapi para hakim itu mendapat hukuman moral seumur hidup," tutupnya.[ian/okz]