JAKARTA-Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan perdananya, Jumat (1/6/2012). Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Sekitar pukul 18.00 WIB Miranda keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia langsung digiring ke Rutan KPK yang letaknya di belakang gedung KPK dengan dikawal belasan petugas keamanan. Tidak tampak kekhawatiran dari raut wajah Miranda. Hanya matanya yang tampak berkaca-kaca saat menghadapi awak media yang menunggunya di luar gedung KPK sejak pagi tadi.
Ketua KPK Abraham Samad, kepada Kompas, sebelum ini mengatakan, dirinya telah menandatangani surat penahanan Miranda. Penahanan dilakukan 20 hari sejak Jumat ini hingga 20 Juni mendatang. Abraham juga mengatakan, KPK telah mengumpulkan banyak bukti dan saksi terkait tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Miranda.
Miranda memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.55 WIB ini didampingi tim kuasa hukumnya. Ketika memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pagi tadi, Miranda mengatakan enggan berandai-andai saat ditanya soal penahanannya.
"Saya tidak mau berandai-andai, lihat saja nanti," katanya.
Pengajar Universitas Indonesia itu juga mengaku sehat dan siap menjalani pemeriksaan KPK. Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.
Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap cek perjalan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia atau DGS BI 2004. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pihaknya menggali lebih jauh soal donatur di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar tersebut melalui pemeriksaan terhadap mantan DGS BI, Miranda Goeltom.
"KPK masih mengembangkan kasus ini terutama yang berkaitan dengan beberapa persepsi di publik mengenai missing link (jalinan cerita yang terputus), siapa donator TC (travel cheque atau cek perjalanan) ini, tentu akan digali lebih jauh dari Miranda," kata Johan di Jakarta, Jumat (1/6/2012).
KPK memeriksa Miranda sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan tersebut hari ini. Ketua KPK Abraham Samad kepada Kompas memastikan Miranda akan ditahan seusai diperiksa.
Johan mengatakan, keterangan Miranda kepada penyidik KPK menentukan sejauh mana donatur cek perjalanan tersebut dapat terungkap. Di samping keterangan Miranda dan sejumlah saksi lain, KPK, kata Johan, mencari alat bukti pendukung lain yang digunakan sebagai dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka baru kasus ini.
"Itu dasar KPK untuk menyebut si A atau si B sebagai donatur tidak hanya berdasarkan pengakuan, tetapi apakah ada alat bukti pendukung yang memenuhi dua alat bukti yang cukup," ujar Johan.
Dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR periode 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.
Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda.
Mereka menerima suap dalam bentuk cek perjalanan. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar tersebut. Namun, proses pengadilan Nunun yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mengungkap siapa sumber dana tersebut.
Diharapkan, Miranda dapat menjadi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam mengungkap si penyandang dana.
Asal usul cek perjalanan
Dalam persidangan Nunun terungkap, cek perjalanan yang menjadi alat suap diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. Cek tersebut dipesan oleh nasabah Bank Artha Graha, PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki revolving loan di Bank Artha Graha. Mantan Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso di persidangan Nunun mengungkapkan, cek perjalanan tersebut semula digunakan sebagai uang muka untuk pembayaran lahan kelapa sawit kepada Ferry Yen sebesar Rp 24 miliar.
Ferry merupakan sosok yang disebut-sebut bekerja sama dengan Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman alias Tedy Uban dalam pengembangan lahan kelapa sawit. Pada 2008 Ferry diketahui meninggal dunia.
- Banyak hal terjadi pada 8 Juni 2004. Salah satunya Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Setelah pemilihan itu, terkuaklah skandal korupsi yang menyisakan misteri hingga kini.
Pada tanggal itu juga, perusahaan perkebunan PT First Mujur Plantation and Industry mengajukan kredit ke Bank Artha Graha untuk membeli lahan perkebunan sawit di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Apa hubungan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan pembelian lahan perkebunan sawit oleh PT First Mujur Plantation and Industry?
Dua peristiwa ini seperti sengaja dibuat ”berkabut”. Dalam sidang kasus suap Pemilihan DGS BI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, saksi-saksi yang dihadirkan mengungkapkan kaitan kedua peristiwa itu.
Kepala Seksi Cek Perjalanan BII Krisna Pribadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengungkapkan, banknya menerima permintaan tertulis 480 lembar cek perjalanan dari Bank Artha Graha, 8 Juni 2004 pukul 08.00. Pukul 08.30, Bank Artha Graha mengirimkan pembayaran pesanan cek perjalanan Rp 24 miliar lewat fasilitas RTGS. Sekitar pukul 09.00, 480 lembar cek perjalanan masing-masing Rp 50 juta diserahkan BII ke cash officer Bank Artha Graha, Tutur.
Dalam sidang yang sama, Tutur mengatakan, cek tersebut diambil Indah pagi hari. Sosok Indah terungkap di persidangan ketika jaksa KPK M Roem menanyakan tanda tangan siapa di balik cek-cek perjalanan yang diambil. KPK belum menemukan siapa Indah ini.
Perihal siapa yang menerima cek perjalanan BII dari Bank Artha Graha, keterangan Tutur berbeda dengan Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso.
Budi mengaku dialah yang menerima cek perjalanan BII dari Bank Artha Graha. Setelah menerima 480 cek perjalanan BII, pukul 11.00, Budi menyerahkannya kepada Ferry Yen. Saat bersaksi untuk Nunun, Budi mengatakan, Ferry teman dekat Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman alias Tedy Uban.
Ferry disebut sebagai orang yang akan bekerja sama dengan PT FMPI untuk membuka kebun sawit di Tapanuli Selatan. Untuk pembelian lahannya, PT FMPI meminta kredit ke Bank Artha Graha. Sebagai nasabah di Bank Artha Graha, PT FMPI memiliki fasilitas revolving loan alias kredit berjangka dengan plafon tertentu yang bisa dicairkan kapan saja. Budi minta pencairan kredit sebesar Rp 24 miliar ke Bank Artha Graha untuk uang muka yang dibayarkan kepada Ferry membeli lahan sawit.
Minta uang muka
Menurut Budi, Ferry tiba-tiba minta uang muka pembayaran lahan sawit sebesar Rp 24 miliar di antaranya dicairkan dalam bentuk cek perjalanan. Karena Bank Artha Graha tak memiliki produk cek perjalanan, mereka membeli dari BII. Menurut keterangan Budi, dia menyerahkan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada Ferry di lantai 27 Gedung Bank Artha Graha, kawasan SCBD Sudirman, Jakarta.
Tak lama setelah penyerahan cek perjalanan dari Budi kepada Ferry, di kantor Wahana Esa Sembada, Jalan Riau, Menteng, Ari Malangjudo menerima telepon dari Dudhie Makmun Murod, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P yang menanyakan titipan untuk fraksinya. Ari sudah diperintah Nunun selaku pemilik Wahana Esa Sembada agar membagikan sejumlah bingkisan kepada anggota Komisi IX DPR. Bingkisan itu berwarna merah, kuning, hijau dan putih. Warna bingkisan menjadi kode untuk fraksi.
Belakangan Ari tahu, bingkisan yang diantarnya berisi cek perjalanan dari BII. Tengah hari, 8 Juni 2004 itulah, cek perjalanan BII yang awalnya disebut menjadi uang muka pembayaran lahan sawit PT FMPI, berubah menjadi alat suap untuk anggota Komisi IX DPR memilih Miranda Swaray Goeltom.
Misteri terletak pada sponsor suap ini. Ferry, sosok kunci yang menguak bagaimana cek perjalanan BII yang awalnya disebut membeli lahan sawit berubah menjadi alat suap, meninggal.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui, tanggal 8 Juni 2004 adalah misteri yang harus dikuak KPK karena pentingnya. Tidak mudah, apalagi sejumlah saksi tak lagi terlacak KPK dan jadi misteri hingga kini. (KHAERUDIN)