JAKARTA, RIMANEWS-Penyelenggaraan negara di tanah air belum mengutamakan pentingnya moralitas sebagaimana tuntutan dalam Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Hal itu dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
"Padahal kita sudah membuat kesepakatan bahwa moral itu penting," katanya dalam diskusi politik "Sistem Ketatanegaraan Presidensial" yang dilaksanakan Korps Alumni HMI di Medan, Kamis (17/5) malam.
Menurut Mahfud, jika dilihat secara seksama dengan kehidupan berpolitik di Indonesia, semua pihak dapat menyimpulkan bahwa penyelenggaraan negara belum dilandasi komitmen moral yang kuat.
Anehnya, komitmen untuk mengutamakan moral tersebut justru sudah tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Bukti kuat dari belum diutamakannya moral dalam penyelenggaraan negara itu dapat dilihat belum terealisasinya amanat Ketetapan MPR, yakni pejabat yang disoroti melakukan kesalahan seperti korupsi untuk mundur dari jabatannya.
Dengan alasan praduga tidak bersalah dan belum diputuskan pengadilan, pejabat yang disoroti tersebut, termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi melupakan pesan moral dalam Ketetapan MPR itu.
"Semua bilang `saya belum dinyatakan bersalah`," katanya.
Ironisnya lagi, pejabat tersebut justru mempertontonkan ketidakpeduliannya terhadap moralitas dengan selalu memamerkan diri sebagai orang yang selalu mengajak masyarakat untuk memberantas korupsi.
"Ia tersangka korupsi, namun ke mana-mana ceramah dalam pemberantasan korupsi," kata Mahfud.[ACH/ANT]