JAKARTA, RIMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/5), memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan bagi tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 Wa Ode Nurhayati (WON).
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi, Kamis (10/5). Johan mengatakan pemanggilan Menkeu dilakukan KPK sesuai permintaan Wa Ode dan surat pemanggilannya sudah dilayangkan sejak Senin (7/5).
"Menkeu Agus Martowardojo akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan untuk tersangka WON," ujar Johan.
Wa Ode Nurhayati secara resmi telah meminta Menkeu Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Pihak penyidik menanyakan siapa saksi yang saya anggap meringankan terhadap kasus ini. Saya meminta saudara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan UU Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adalah pemerintah bukan DPR,” kata Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam oleh penyidik KPK pada Senin (7/5).
Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2011 lalu. Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6% dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID.(yus/MI)