Pemikiran Inovatif Akhund Khorasani

Oleh: Mohammad Soroush

Akhund Mulla Mohammad Khorasani (1839-1911) adalah seorang marji besar Syiah, politisi, filsuf, dan pembaharu, yang dilahirkan di kota Tous, barat laut Iran. Akhund Khorasani memulai pendidikannya di Mashad dan Sabzevar, di sana ia mulai mengenal filsafat dan melanjutkan pendidikan di Tehran dan mendalami ilmu logika dan irfan. Pada tahun 1861, Akhund Khorasani pindah ke Najaf dan berguru kepada Ayatullah Mirza Hasan Syirazi dan ia berhasil menjadi marja setelah wafatnya Ayatullah Syirazi.

Akhund Khorasani dikenal di Hauzah Ilmiah dengan pandangan-pandangan yurisprudensi yang tertuang dalam karya agungnya, Kifayah al-Ushul dan juga disebut sebagai muhaqqeq (peneliti). Namun, ketika kita merujuk pada karya-karya beliau di bidang fikih dan bahkan risalah fatwanya, maka akan terlihat wajah baru dari peneliti ini dan menunjukkan bahwa ulama ini telah membuka cakrawala baru di bidang fikih serta menawarkan hasil-hasil riset berharga.

Penulis dalam beberapa tahun terakhir, aktif mengkaji dan menganalisa landasan-landasan pemikiran Akhund Khorasani dan berkesimpulan bahwa tokoh pembaharu ini dengan segala ketenarannya, tetap menjadi seorang peneliti yang berbalut misteri di hauzah-hauzah ilmiah. Kajian-kajian fikih Akhund Khorasani, yang dari satu sisi penuh dengan inovasi dan fleksibelitas dan dari sisi lain sarat dengan kebebasan dan keberanian, telah membuka ufuk baru bagi para peneliti.

Dalam buku Andishe Name Akhund Khorasani, penulis telah menjelaskan secara rinci tentang dua karakteristik tersebut dan di sini hanya ingin mengingatkan bahwa metode fikih Akhund Khorasani dan inovasi-inovasinya meski menjadi solusi dan daya tarik bagi para peneliti, tapi metode itu tidak bisa diterima oleh orang-orang yang sok pintar.

Di bidang ushul fikh (yurispruden), Akhund Khorasani dianggap sebagai pembaharu dan kontribusi paling penting beliau adalah kitab Kifayah al-Ushul dalam dua jilid, al-Adillah al-Lafziya dan al-Adillah al-Aqliya. Buku-buku ini telah menjadi referensi dan buku teks di hauzah-hauzah ilmiah serta ada banyak komentar yang ditulis tentangnnya. Kitab Kifayah al-Ushul dianggap pekerjaan yang paling penting di bidang yurisprudensi dan digunakan dalam tahap akhir kuliah tingkat tinggi di Hauzah Ilmiah. Menurut Akhund Khorasani, ushul juga berkaitan dengan topik umum (kulli) yang terkait dengan setiap masalah ushul secara individu.

Artikel ini bertujuan menyinggung secara ringkas beragam pemikiran Akhund Khorasani. Fikih Akhund Khorasani karena memiliki ciri khas tersendiri dan keistimewaan, telah menjadi daya tarik luar biasa bagi para peminat penelitian dan riset. Dan karena kedalaman dan ketelitian pandangan serta inovatif dan kreatif, telah mendorong pertumbuhan tajam istinbath (proses penyimpulan hukum dari sumber-sumbernya) dan ijtihad serta menjadi sarana untuk mendidik para mujtahid mumpuni. Akan tetapi sebaliknya, fikih model ini ditolak oleh kalangan awam, terutama orang-orang yang sok suci. Banyak dari fatwa Akhund Khorasani tidak sesuai dengan selera mereka.

Kelompok itu untuk bisa menjadi pengikut atas fatwa-fatwa Akhund Khorasani, perlu meninjau kembali sebagian sikap dan akidahnya. Fikih Akhund Khorasani telah merampas aroma sakralitas dari sebagian sikap mereka dan bahkan mengecamnya karena dianggap bertentangan dengan syariat.

Ketidakselarasan fikih dan fatwa Akhund Khorasani bagi mereka dari beberapa sisi:

1. Dalam fatwa-fatwa Akhund Khorasani, ada banyak hal yang membuat beliau berbeda dengan pendapat populer. Fatwa-fatwa populer mendapat tempat istimewa di kalangan masyarakat awam. Oleh karena itu, jika seorang mujtahid mempermasalahkan fatwa itu, tentu ia telah mempertaruhkan kredibilitas dan harga dirinya di mata mereka.

Sangat berat bagi kalangan awam ketika mendapati seorang mujtahid seperti Akhund Khorasani, yang meragukan reaksi air yang sedikit saat berbenturan dengan benda najis. Tentu juga sangat berat bagi masyarakat awam ketika mengetahui para mujtahid mereka mengingkari perbedaan perempuan keturunan Rasul Saw dengan perempuan lain dalam fase haid dan tidak menganggap menopause pada usia 60 tahun sebagai keistimewaan mereka.

2. Kalangan awam sebagaimana menunjukkan ketidaksenangannya terhadap mujtahid yang berbeda dengan kelompok mayoritas, juga menganggap pribadi-pribadi yang memiliki fatwa bertentangan dengan mayoritas sebagai individu yang menyimpang. Selain itu, mereka juga membenci langkah-langkah inovatif dan menilai fatwa-fatwa baru sebagai fikih baru dan pada akhirnya menganggap itu sebagai agama baru.

Masyarakat awam akan mengambil jarak dan menolak fatwa-fatwa baru yang bertentangan dengan fatwa mayoritas. Di bidang fikih, Akhund Khorasani telah melahirkan beragam pendapat baru seperti, laki-laki bukan syarat bagi marja taklid.

3. Dalam bidang syiar-syiar agama, masyarakat awam dari satu sisi kadang menggunakan metode yang tidak memiliki akar dalam ajaran-ajaran Ahlu Bait as, dan di sisi lain sarat dengan berbagai penyimpangan. Masyarakat akan menerima seorang mujtahid yang membenarkan tindakan-tindakan mereka atau paling tidak memilih sikap diam atas perbuatan menyimpang itu. Fatwa-fatwa Akhund Khorasani membuat masyarakat awam menjaga jarak dari beliau karena dianggap bertentangan dengan ritual-ritual mereka.

4. Di tengah masyarakat awam, ada adat-istiadat yang diwarisi secara turun-temurun dan dalam beberapa kasus justru dianggap sebagai bagian dari tradisi agama. Akhund Khorasani sangat sensitif dengan hal-hal seperti ini. Tokoh pembaharu ini kerap mempermasalahkan adat-istiadat yang dinisbatkan kepada agama, tapi tidak memiliki landasan hukum agama sama sekali.

5. Keluasan pandangan Akhund Khorasani dalam fatwanya mengenai orang-orang kafir, juga dianggap sebuah dosa yang tidak bisa dimaafkan oleh masyarakat awam. Akhund Khorasani membolehkan pernikahan dengan perempuan non-Muslim. Beliau juga membolehkan mewakafkan sesuatu kepada mereka dan berbuat baik kepada mereka.

Menurut Akhund Khorasani, membantu gereja-gereja Kristen dengan motivasi-motivasi positif seperti, melunakkan hati orang kafir, bukan hanya baik, tapi juga sebagai wakaf yang dapat dianggap ibadah.

Tentu saja, pandangan-pandangan Akhund Khorasani dapat menjadi bahan kajian dan kritikan bagi para peneliti dan pakar. Akan tetapi, mereka yang tidak punya kemampuan untuk mengkritik substansi pandangan itu, hanya mengeluarkan protes dan membuat kegaduhan serta menyerang kepribadian intelektual dan sosial seorang mujtahid. Akhund Khorasani tidak terbebas dari tudingan-tudingan kelompok itu.

Akhund Khorasani menyalahkan penerbitan fatwa berdasarkan selera masyarakat dan menolak toleransi dalam hukum-hukum agama serta siap menanggung segala resiko dalam menjelaskan kebenaran. Hauzah Ilmiah sekarang sangat membutuhkan fukaha dengan pandangan yang dalam dan bebas seperti Akhund Khorasani. (IRIB Indonesia/Taqrib/SL)