KPK Didesak Jerat Angie dengan UU Pencucian Uang

JAKARTA, RIMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak agar menggunakan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani tersangka Angelina Sondakh (Angie).

Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW), giliran Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mendesak KPK menjerat Angie dengan pasal pencucian uang. Selain kasus suap Wisma Atlet, Angie juga diduga terlibat dalam proyek Kemendikbud.

"Semua transaksi yang berkaitan dengan Angie sudah kami serahkan ke KPK," kata M Yusuf dalam diskusi di Jakarta (5/5). Namun, ia menolak menjelaskan data transaksi itu secara rinci.

Yusuf berpendapat kerja KPK akan lebih mudah jika menggunakan pasal pencucian uang karena akan lebih gampang mengungkap aliran uang yang diduga hasil korupsi. "Kalau UU tindak pidana korupsi, itu hanya mengungkap upaya mendapatkan uang haram," ujarnya.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril juga mendorong KPK menjerat Angie dengan pasal pencucian uang. Menurutnya, dalam Pasal 75 UU TPPU, ada perintah menggabungkan dengan UU tindak pidana korupsi.

Saat menanggapi desakan PPATK itu, pengacara Angie, Teuku Nasrullah, menyatakan itu berlebihan. "Tugas PPATK menganalisis transaksi keuangan, tidak dorong-dorong KPK. Mereka seakan-akan ingin menjadi penegak hukum. Jangan PPATK mengerjakan yang bukan tugasnya," ujarnya.

Menurutnya, kewenangan penentuan pasal ada di tangan jaksa penuntut umum. "Jaksa bebas memasukkan pasal dakwaan, termasuk pencucian uang. Namun, itu harus ada pembuktian."

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga kini KPK masih mengumpulkan sejumlah alat bukti atas dugaan Angie menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi melalui berbagai transaksi.

Sejak 27 April lalu, KPK menahan Angie selama 20 hari ke depan. Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat dan Putri Indonesia itu mendekam dalam rumah tahanan KPK, Jakarta.(yus/trbn)