Dikonfrontasi dengan Menkeu, Anis Matta Mengaku Tak Gentar

JAKARTA, RIMANEWS - Wakil Ketua DPR Anis Matta mengaku tak gentar bila kesaksiannya dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikonfrontasi ke Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Anis juga mempersilakan KPK untuk memeriksa Menkeu untuk menjelaskan dugaan suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

"Itu bukan urusan saya, itu urusan KPK. Silakan saja tidak masalah," kata Anis Matta usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, 3 Mei 2012.

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera itu telah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka itu. Sebagai Pimpinan Dewan, Anis mengaku tidak mengurusi detail isi surat yang keluar dari DPR.

Dalam pemeriksaan hari ini pun, imbuhnya, dirinya tidak ditanya mengenai detail isi surat Menkeu tersebut. "Pemeriksaannya cuma klarifikasi dokumen-dokumen berkait dengan Banggar, surat Menkeu, surat Banggar dan surat saya," jelasnya.

Sebelumnya, kubu Wa Ode Nurhayati mendesak KPK memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk mengklarifikasi Surat Menteri Keuangan kepada Pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Oh iya dong. Karena surat itu beliau yang buat akhirnya surat yang keluar dari menteri sesuai dengan surat keputusan banggar yang tidak sesuai prosedur itu," kata pengacara Wa Ode, Nur Zaenab, di kantor KPK, Jakarta, Kamis 3 Mei 2012.

Menurut Nur Zaenab, surat menyurat Menkeu dan Banggar DPR untuk mempertanyakan penentuan daerah-daerah penerima alokasi anggaran DPID tahun 2011. Seharusnya, kata Zainab, Banggar DPR mengklarifikasi pertimbangan penentuan daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

"Kalau Pak Anis bilang Menteri Keuangan yang ingin daerah-daerah baru itu, keliru. Kalau saya baca suratnya, justru menteri yang mempertanyakan. Kalau menurut dokumennya, kenapa ada daerah yang tidak sesuai kriteria," ujarnya.

"Nah, mestinya DPR ini menjelaskan kenapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang disodorkan kepada Menteri Keuangan."

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menilai, sah-sah saja jika ada permintaan untuk memintai keterangan Menkeu. Namun, dia menegaskan, pemeriksaan Menkeu hanya bisa ditentukan oleh tim penyidik KPK. "Yang namanya minta kan bisa dikabulkan bisa tidak, tergantung kebutuhan penyidik. Sampai hari ini belum ada," ucap Johan.(yus/vn)