KPK: Ada Aliran Dana ke Angelina

JAKARTA, RIMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada aliran dana ke Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jumat (27/4).

"KPK menemukan beberapa aliran dana yang diterima Ibu AS (Angelina Sondakh) terkait dengan pembahasan anggaran," kata Johan.

Soal jumlah dana yang diterima oleh anggota Komisi X DPR itu, Johan menolak mengungkapkan.

"Jangan bertanya berapa. Dengan bukti yang ada di KPK, KPK tetapkan Ibu AS jadi tersangka," kata Johan.

Ketika ditanya apakah jumlah uang yang mengalir ke Angie sesuai dengan yang terungkap di muka Pengadilan Tipikor, Jakarta yang menyidangkan perkara kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI dengan terdakwa M Nazaruddin, Johan tetap tidak mau mengungkapkan.

"Nanti kita buka semua. Ketika proses ini ada di pengadilan. Nanti bisa dilihat bukti-bukti yang ada di KPK. Hakim nanti tentukan sangkaan tersebut terbukti atau tidak," kata Johan.

Pada persidangan kasus sama dengan terdakwa M Nazaruddin, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengatakan Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur PT Anak Negeri pernah mengajukan permohonan pengeluaran uang dari brankas eksternal Grup Permai untuk dua anggota Badan Anggaran DPR, yaitu Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Jumlah pengajuan uang itu adalah Rp2 miliar dan Rp3 miliar.

Sementara itu, Rosa mengatakan uang sebesar Rp2 miliar dan Rp3 miliar itu sudah dicairkan dan diserahkan ke staf Angelina bernama, Jefry.

Lutfi Ardiansyah (supir Grup Permai), mengaku pernah diperintah Rosa untuk mengantarkan uang sebanyak dua kali ke ruangan anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDIP, I Wayan Koster di lantai enam gedung DPR, Senayan.

Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.

Angelina dikenakan dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.(yus/ beritasatu)