Bejat, Guru Ini Sodomi Muridnya di Kelas dan Kamar Mandi

JAKARTA, RIMANEWS - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menahan pelaku pencabulan, KHD, 36 tahun. Pelaku yang juga bertugas sebagai guru ini ditahan sejak tanggal 14 April 2012 di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus sodomi ini terungkap karena teman korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kepala Sekolah, oleh pihak sekolah tersangka diamankan. Tersangka KHD terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DAH sebanyak 20 kali.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2011 selain di kamar mandi sekolah yang berlokasi di Tebet Barat, juga di rumah korban di Galur Jakarta Pusat.

Dalam melakukan aksinya tersangka menjebak korban dengan kegiatan pelajaran tambahan di ruang kelas, di runag itulah tersangka telah membuka celana korban dan menyodominya. Selanjutnya tersangka mengancam korban dengan mengatakan “Awas jangan bilang siapa-siapa” dan korban tidak melawan karena takut dengan tersangka.

Perbuatan tersebut selanjutnya berulang yang setelah itu mengancam korban dengan kalimat ancaman yang sama “Awas jangan bilang siapa-siapa”.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 4 orang saksi, melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, memintakan Visum Et Repertum ke RSCM dan melengkapi Administrasi penyidikan. Barang bukti yang disita berupa satu celana panjang sekolah warna biru tua dan satu baju seragam batik warna hijau.

Tersangka KHD dikenakan Pasal 82 UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yus/warta)