Kenapa Proyek Inafis Harus Dihentikan? Ini Alasannya!

JAKARTA, RIMANEWS-Proyek kartu Indonesia Automatic Finger Print Identification Center (Inafis) terus didesak untuk segera dihentikan.

“Ada empat alasan proyek ini harus disetop,” kata Neta Rabu 25 April 2012 kemarin.

Alasan pertama, kata Neta, kartu Inafis tidak bermanfaat karena sudah ada surat izin mengemudi (SIM), paspor dan--yang bakal datang--e-KTP.

Alasan kedua, proyek senilai Rp 43,2 miliar ini tak transparan. Sampai saat ini, Polri bahkan tidak pernah mengumumkan pemenang tender proyek itu.

Alasan ketiga, kartu Inafis merupakan bentuk kecurigaan terhadap rakyat sebagai penjahat. Sebab, salah satu item dalam kartu itu adalah mencantumkan catatan kriminal sang pemilik.

"Padahal, dari 250 juta rakyat Indonesia, yang terlibat kriminal tidak lebih dari 2 persen. Jadi, kartu Inafis terlalu mengada-ada, ngawur, dan terlalu naif,” kata Neta.

Alasan keempat, kartu Inafis mencontoh sistem kepolisian Amerika Serikat, di mana organisasinya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Sepertinya, lewat kartu Inafis, ada upaya dari elite Polri untuk mendorong reposisi kepolisian di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Penolakan proyek Inafis juga dikomentari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Martin Hutabarat. Menurut dia, program itu tidak mendesak. "Ditangguhkan saja, karena sudah menimbulkan reaksi penolakan," ujarnya Rabu 25 April 2012 kemarin.

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin, program Inafis sudah disetujui Komisi pada 2010. Namun, karena proyek ini kalah cepat dari e-KTP, muncul usul agar program ini dihentikan. Rencananya, bulan depan Komisi akan menggelar rapat dengan kepolisian soal ini.

Ihwal dana proyek Inafis yang berasal dari pendapatan negara bukan pajak (PBNP), mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan dana PBNP memang boleh digunakan Polri untuk mengembangkan program.

“Asalkan ada kejelasan penggunaan keuangan itu,” ujarnya. Namun, “Persetujuan akhir harus dengan izin Kementerian Keuangan.”[Ach/tmp]