JAKARTA, RIMANEWS - Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh masih menerima gaji sebagai anggota DPR. Padahal, perempuan yang akrab disapa Angie itu telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet.
"Ibu Angie kan masih anggota dewan. Jadi masih terima," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh usai diperiksa terkait kasus suap cek pelawat di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/4).
Angie tercatat sebagai anggota Komisi X DPR RI, meski sempat dipindah ke Komisi III. Badan Kehormatan DPR pernah mengatakan tak memecat Angie karena bukan kewenangan mereka, melainkan kewenangan Partai Demokrat.
Angie resmi dijadikan tersangka pada 3 Februari 2012. Ia diduga menerima janji dan hadiah dalam tugasnya sebagai anggota dewan.
Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nama Angie juga kerap disebut sejumlah saksi dalam sidang dengan terdakwa M. Nazaruddin, yakni Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi. Mereka membenarkan aliran dana ke Angie dan Wayan Koster dari Fraksi PDI Perjuangan sebesar Rp2 miliar dan Rp3 miliar.(yus/MI)