Atasan Dhana Widyatmika Keberatan Atas Tindakan Kejagung Sita Asetnya

JAKARTA, RIMANEWS - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran Firman mengaku kecewa dengan tindakan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hendak menyita aset miliknya berupa sertifikat tiga bidang tanah di kawasan Cibubur.

Oleh sebab itu, dirinya akan mengajukan keberatan atas rencana penyitaan aset miliknya itu.

Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Firman, Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/4).

Sugeng menjelaskan sertifikat tanah milik kliennya itu didapat pada 2001 dan tidak berkaitan dengan dugaan aliran dana yang mengalir ke kliennya pada 2005.

"Kita mengajukan keberataan penyitaan aset milik Firman yang tidak ada kaitannya dengan segala tuduhan tim jaksa penyidik. Dugaan tindak pidana yang dilakukan Firman dengan menerima aliran dana dari Dhana Widyatmika itu tahun 2005, sedangkan sertifikat tanah itu tahun 2001. Jadi tidak ada kaitannya," tegas Sugeng ketika dikonfirmasi.

Sugeng juga tidak mengira jika tim penyidik akan menyita sertifikat milik kliennya yang ada di Safe Deposite Box (SDB) Bank Mandiri itu. Ia mengatakan jika kliennya sudah bertindak kooperatif dengan menyerahkan seluruh isi dari SDB itu.

"Jelas kami keberatan apabila sertifikat yang kami serahkan secara sukarela itu disita oleh tim penyidik. Tanah itu diperolehnya pada tahun 1998 dan baru keluar sertifikatnya tahun 2001," bebernya.

Seperti yang diketahui, Firman sendiri disebut-sebut sebagai orang yang telah menikmati aliran harta dari tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan rekening gendut, Dhana Widyatmika yang berjumlah Rp60 miliar.(yus/MI)