JAKARTA, RIMANEWS - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Menurut peneliti ICW Tama S Langkun majelis hakim setidaknya harus memvonis Nazar, panggilan M Nazaruddin sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti diketahui, tuntutan jaksa penuntut umum yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
"Seharusnya paling tidak sama dengan tuntutan JPU, kalau bisa malah lebih berat dari itu," kata Tama ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (20/4).
Tama beralasan, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kesulitan dalam menangkap Nazar. "Nazar itu kan buron sampai ke luar negeri. Untuk menangkapnya saja perlu mengeluarkan uang negara yang cukup besar. Selain itu dia juga pernah duduk di komisi III (hukum) DPR, artinya dia mengerti tentang hukum. Mestinya itu jadi pertimbangan juga," ujar Tama.
Ia menambahkan, salinan putusan vonis terhadap Nazar harus dieksaminasi agar dapat melihat arah perkembangan kasus. Hal ini dimaksudkan agar nama-nama yang disebutkan dalam persidangan tidak menghilang.
Selain itu, dari hasil eksaminasi juga dapat terlihat perkembangan dari fakta persidangan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. [mam/MI]