KARANGANYAR, RIMANEWS –Gejolak birahi yang tak tertahankan lagi membuat seorang pemuda tega mencabuli bocah berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Tersangka yakni Budi Prasetyo (22) warga Desa Bakalan Kecamatan Jumapolo itu akhirnya diciduk petugas Polsek Jumapolo, setelah dilaporkan oleh orang tua Mawar, korban pencabulan itu.
Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adjie Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Djoko Satriyo Utomo mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 11.00, Minggu (1/4) lalu. Awalnya, kata Joko, dia berpapasan dengan korban yang tengah berboncengan dengan teman sebayanya, Melati (9), hendak mencari tebu.
Pelaku yang saat itu hendak buang hajat ke sungai, mengurungkan niatnya dan menidekati dua bocah itu, dengan berdalih akan mencarikan tebu.
"Karena merasa senang akan dicarikan tebu, anak itu mau saja dibawa ke sebuah kebun tebu yang jaraknya sekitar 30 meter dari jalan. Adapun temannya disuruh menunggu di jalan dengan alasan menjaga sepeda motor milik tersangka, agar tidak hilang,” ungkapnya.
Sesampainya di kebun tebu itulah, tersangka lantas mencabuli korba. Setelah puas melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan dua batang tebu dan uang sebesar Rp 2.000 kepada korban. "Dia juga berpesan kepada bocah itu agar tidak menceritakan apa yang dialami, kepada orang tuanya,” tuturnya.
Sesampainya di rumah, korban yang merasa kesakitan, dengan polos menceritakan peristiwa itu. Kontan orang tua korban sangat marah dan tidak terima dengan perbuatan itu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Jumapolo.
Petugas bergerak cepat langsung meringkus tersangka yang masih berada di sekitar desanya. Akibat perbuatannya, pemuda itu dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara subsider Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.[ach/SM]