Tolak Kenaikan Harga BBM, Ramai-Ramai Mengadu ke MK

JAKARTA, RIMANEWS-Sebanyak 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) dipimpin Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mendaftarkan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis.

Ormas yang tercatat sebagai pemohon adalah PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami`yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan IKADI.

Sedangkan 30 pemohon perserorangan diantaranya KH Achmad Hasyim Muzadi, Drs H Amidhan, Prof DR Komaruddin Hidayat, AM Fatwa, Dr Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Iqbal Sulam, Ichwan Sam, Salahudin Wahid, Nirmala Chandra Dewi, Ali Karim, Adhi Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat.

Selanjutnya Loode Ida, Sruni Handayani. Juniwati T Masgehun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, Muhammad Hatta, M Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono dan Dwi Saputro Nugroho.

Para pemohon ini menguji pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat 3, pasal 6 pasal 9, 10, 11 ayat (2), (13) dan pasal 44 UU Migas.

"Kami sepakat mengajukan judicial review UU Migas baik secara materil maupun secara formil, kami  sudah daftarkan," kata Din Syamsuddin, saat diterima Ketua MK Moh Mahfud MD dan beberapa hakim konstitusi di MK Jakarta, Kamis.

Din mengatakan berlakunya UU Migas berdampak sistemik terhadap kehidupan rakyat dan keuangan negara.

Menurut dia, UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Dunia permigasan Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing sampai 89 persen.

"Ini mengakibatkan posisi pemerintah sejajar dengan perusahaan asing, sehingga potensial dapat digugat di Mahkamah Internasional," katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat UU Migas ini akan direvisi pada 2005 muncul reaksi dari perusahaan asing yang mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional.

"Karena itu, bagi kami UU Migas ini sangat meruntuhkan/melecehkan kedaulatan negara dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945," katanya.

Terkait rencana kenaikan harga BBM, pihaknya mempertanyakan apakah kebijakan itu sesuai atau bertentangan putusan MK No. 002/PUU-I/2003 yang telah membatalkan tiga pasal, khususnya Pasal 28 ayat (2) UU Migas.

Dalam pertimbangan putusan ini intinya penentuan harga BBM (dalam negeri) tidak boleh diserahkan kepada mekanisme harga pasar bebas karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Mengacu pada putusan MK itu, pihaknya berkesimpulan pendekatan harga BBM (yang fluktuatif) dengan mengacu pada harga minyak dunia termasuk referensi harga minyak di Singapura, bertentangan dengan putusan MK itu.

Hakim konstitusi Harjono menegaskan bahwa putusan MK No. 002/PUU-I/2003 yang intinya melarang penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan mekanisme harga pasar masih berlaku. MK membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas pada 15 Desember 2004.

"Putusan ini masih berlaku, kecuali kalau UU Migas berubah. Kalau ditanya rencana kenaikan BBM bertentangan dengan putusan MK, kepastiannya harus bersidang dulu untuk melihat fakta hukum," kata Harjono.

Sedangkan Ketua MK Mahfud MD mengaku belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena BBM belum resmi dinaikkan, namun dalam putusan MK itu penentuan harga Migas tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar.

"Jadi setiap kebijakan yang tidak sesuai dengan itu (putusan MK) melanggar hukum dan undang-undang. Kita lihat saja besok, kalau BBM benar-benar naik, nanti kita lihat alasan-alasannya agar bisa dijelaskan (dalam sidang). Kita belum bisa beropini, opini kita hanya lewat putusan," katanya.[ach/ant]