Sidang Sengketa Pemilukada Babel: Ditanya Soal Surat Suara, Pihak KPU Babel tidak Tahu Pasti

JAKARTA, RIMANEWS - Sidang Sengketa Pilkada Bangka Belitung kemarin, Rabu (20/03) kemrin dengan agenda memeriksa 10 saksi  Termohon KPU Bangka Belitung. Dalam kesaksiannya, ke 10 saksi KPU Babel, pada umumnya memberikan jawaban normatif atas penyelenggaraan Pilkada yang ditengarai penuh kecurangan.

 

Selain itu, pihak KPU juga menghadirkan  pengusaha yang mencetak surat suara atas pesanan KPU. Ketika ditanya Kuasa Hukum Pemohon, Yusril Ihza Mahendra,   tidak dapat memastikan berapa surat suara yang dicetak dan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota, mengingat dalam persidangan terungkap bahwa terdapat kelebihan  surat suara daripada yang seharusnya dicetak untuk keperluan Pilkada Babel. Kelebihan surat suara ini menimbulkan kecurigaan bahwa Pilkada Bangka Belitung dilakukan dengan curang.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bangka,  Matzen Matyasin, yang dihadirkan antara lain untuk membantah tudingan Pemohon bahwa banyak formulir C6 yang beredar, dan digunakan oleh pekerja kebun kelapa sawit dan pertambangan, ternyata samasekali tidak menerangan masalah tersebut.

 

Padahal, sebelumnya, Kuasa Hukum Eko-Rustam, Ahmad Rivai telah mengatakan akan membantah tudingan itu dengan menghadirkan saksi. "Kalau saksi tidak membantah, berarti membenarkan adanya pengerahan orang-orang yang tidak berhak memilih untuk datang ke TPS," kata Yusril usai sidang yang berakhir jam 18.20 petang.

Para saksi juga membenarkan bahwa di beberapa kabupaten, KPU menolak untuk menghitung suara tidak sah, yang ditengarai Pemohon sebagai suara sah karena coblos simetris. Ketua KPU Belitung, Agustin, membenarkan bahwa ketika beberapa TPS suara tidak sah, maka dari suara coblos simteris, suara pasangan Yusron-Yusrno meningkat signifikan.

Para Kuasa Hukum Yusron-Yusroni juga melayangkan surat kepada MK untuk memanggil Ny Hj. Noorhary Astuty, anggota DPD yanjg juga istri Gubernur Eko Maulana Ali untuk didengar keterangannya oleh MK.

Selain Ny. Noorhary, Kuasa Hukum Pemohon juga meminta MK menghadirkan Bupati Bangka Barat. Kedua orang ini diminta dihadirkan karena keduanya diduga terlibat dalam pelanggaran serius penyelenggaraan Pilkada, yakni menggunakan politik uang dan sebagai pejabat negara, terkibat aktif dalam kampanye mendukung Eko-Rustam. MK segera akan memutuskan untuk memanggil kedua nama tersebut.

Sidang MK masih akan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. MK setuju untuk memeriksa dua ahli, Prof Laica Marzuki dan Dr Eep Saefullah Fatah, terkait legalitas dan netralitas KPU Provinsi Bangka Belitung dalam menyelenggarakan Pilkada. (Mink)