JAKARTA, RIMANEWS - Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rivai, mengungkapkan, kliennya mengatakan pernah bertemu dan melobi menteri untuk mendapatkan proyek bagi PT Permai Group. Bahkan ada menteri yang menelpon Rosa untuk meminta fee 8% jika ingin tender proyek di kementeriannya dimenangkan Permai Group.
Namun sayang, Rivai menolak membeberkan inisial menteri meski didesak berkali-kali. "Cukup tahu saja, ada menteri yang lobi Rosa. Itu fakta yang Rosa ceritakan ke saya. Rosa sudah jenuh dengan berbagai kebohongan dan dia berjanji akan beberkan fakta tersebut," ujar Rivai, Minggu (19/2).
Rosa membeberkan bahwa dirinya melobi kementerian selain karena tugasnya sebagai Direktur Marketing Permai Group juga disuruh oleh dua orang pemilik perusahaan tersebut yakni Anas Urbaningrum dan Muammad Nazaruddin. "Rosa melobi atas perintah AU dan MN. Karena keduanya adalah pemilik perusahaan," tutur Rivai.
Rosa, lanjut Rivai, mengatakan bahwa terdapat beberapa kementerian yang dilobi, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), termasuk Kejaksaan Agung.
Rivai menolak menjelaskan secara rinci lobi menteri oleh Rosa tersebut. Rivai hanya menyebutkan sejumlah aliran dana ke sejumlah kementerian tersebut terkait proyek pembangunan Balai Latihan Kerja Tenaga Kerja Indonesia (BLKI) di Kemennakertrans, proyek Pelabuhan Indonesia (Pelindo), proyek PT Angkasa Pura, proyek pengadaan pesawat latih di Pondok Cabe (Tangerang), dan pengadaan laboratorium komputer di UNJ.
Dalam kasus UNJ, disebutkan Anas dan Nazaruddin memerintahkan Rosa untuk mengambil bagian dari proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan Tahun Anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp17 miliar. Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
Pemenang tender proyek adalah PT Marell Mandiri. Tapi yang mengerjakan proyek adalah PT Anugerah Nusantara yang merupakan satu konsorsium dengan PT Permai Grup milik Anas dan Nazaruddin.
Saat ini, kasus tersebut sedang diproses dan Kejaksaan Agung telah menetapkan Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen dan dosen Fakultas Teknik UNJ Tri Mulyono selaku ketua panitia lelang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK sedang menangani kasus Nazaruddin yang tersebar di tiga tahap, penyidikan, penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kasus yang dalam penyelidikan yakni kasus pembangunan Laboratorium yang melibatkan lima Uninersitas. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta. Kedua, pengadaan peralatan laboratorium dan mebeler di Universitas Sriwijaya Palembang. Ketiga, pengadaan peralatan laboraturium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Keempat, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Proyek kelima yakni pengadaan laboratorium di Universitas Malang. Proyek di lima universitas itu semuanya Tahun Anggaran 2010.
Kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan yakni Wisma Atlet dan Hambalang, Tindak Pidanan Pencucian Uang pembelian saham PT Garuda. Sementara kasus yang sedang dalam pulbaket kurang lebih mencapai 10 hingga 15 kasus.
Dengan demikian, total kasus Nazaruddin yang sudah ditangani KPK kurang lebih 20-an kasus.
"Untuk pulbaket, saya tidak bisa sebutkan rinciannya. Bisa saja ada yang bertambah. Kalau kuat ke penyelidikan," tegasnya.(yus/MI)
Kirim komentar baru