Dianggap Hamburkan Uang Negara, LPHKP Setujui Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah

BANDUNG, RIMANEWS - Bergulirnya wacana mengenai pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah, mendapat responS dari beberapa pemerhati hukum. Pasalnya, pembentukan pengadilan Tipikor di daerah, dianggap menghamburkan uang negara saja. Hal itu tidak sejalan dengan kinerja para hakim adhock dalam memutus mata rantai tindak korupsi.

Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Jawa Barat, Erland Jayaputra, pihaknya setuju apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dibubarkan. Alasannya, kinerja para hakim adhoc pengadilan tipikor tidak maksimal, sedangkan gaji hakim adhoc mencapai Rp 11 juta per bulan.

"Kalau memang banyak terdakwa korupsi diputus bebas di daerah, lebih baik pengadilan tipikor dikembalikan lagi ke Jakarta untuk kasus korupsi yang besar. Pengadilan tipikor yang di daerah dibubarkan saja. Di daerah cukup peradilan umum," ujar Erland saat ditemui, Senin (7/11).

Tidak ada perbedaan yang signifikan antara pengadilan tipikor di daerah dengan pengadilan umum, terkecuali pengadilan tipikor mampu memberikan hasil yang memuaskan dalam memutus mata rantai tindak korupsi di daerah. "Namun hal itu tidak terlihat di pengadilan tipikor daerah," tambah dia.

Dalam kesempatan itu, Erland menilai, undang-undang pengadilan tipikor di daerah, harus ditinjau kembali. Pasalnya, kualitasnya kurang bagus karena banyak perkara kecil yang terlalu dipaksakan naik ke meja hijau.

"Sekarang yang harus dipertimbangkan adalah kualitasnya. Seperti hakim yang menangani kasus korupsi harus siap dan jaksa pun jangan terlalu memaksakan menuntut atas dasar merugikan negara. Toh, perkara kecil lebih menghabiskan biaya perkara," ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Amir Syamsuddin mendukung pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Menkumham menghendaki Pengadilan Tipikor kembali dipusatkan di Jakarta.

Amir memahami pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah tidak semudah membalikkan telapak tangan dan harus ada payung hukum yang mengatur pembubaran Pengadilan Tipikor.

Wacana pembubaran Pengadilan Tipikor, kencang berembus karena menjamurnya vonis bebas bagi terdakwa koruptor di daerah. Keputusan itu dinilai sangat melukai rasa keadilan masyarakat karena tak ada kontrol terhadap jalannya peradilan.

Ketua PN Bandung, Joko Siswanto mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila pengadilan tipikor dibubarkan, jika DPR dan pemerintah sepakat mengubah Undang-Undang mengenai pengadilan Tipikor di daerah-daerah.

"Kami sih siap saja apabila pengadilan tipikor di daerah dibubarkan, jika DPR dan pemerintah menyepakati perubahan Undang-undang tentang tipikor di daerah. Kami ini kan cuma pelaksana teknis yang harus taat terhadap perundang-undangan," ujar Joko.(yus/PRLM)