Audit BPK Temukan 305 Kasus Senilai Rp 33 triliun

JAKARTA, RIMANEWS - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode tahun 2003 sampai semester I 2011 menemukan adanya 305 kasus yang diduga tindak pidana. Nilai kerugian negara dalam 305 kasus itu mencapai Rp 33,66 triliun.

Demikian diungkapkan Ketua BPK Hadi Poernomo saat memberikan sambutan dalam penyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester I di rapat paripurna di DPR, Selasa (4/10/2011).

Hadi mengatakan, dari 305 kasus itu, sebanyak 139 kasus belum ditindaklanjuti oleh insitusi penegak hukum. Sebanyak 166 kasus telah dan tengah ditangani oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rincian penanganan itu yakni 41 kasus telah dilimpahkan ke penyidik, 21 kasus dalam penelitian, 24 kasus dalam penyelidikan, 10 kasus dalam penyidikan, 12 kasus dalam proses sidang, 47 kasus telah divonis. "11 kasus dihentikan," kata Hadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengungkap ada hasil audit BPK terhadap suatu kasus yang baru diterima pimpinan DPR. Nilai kerugian negara dalam kasus itu, menurut dia, tiga kali dari nilai kerugian dalam kasus bailout Bank Century. Pramono menyebut laporan itu terkait masalah energi primer. (yus/kcm)