SBY Janji Segera Pulangkan Nazaruddin

JAKARTA, RIMANEWS - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga menegaskan bahwa Presiden akan menggunakan segala upaya menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di depan hukum.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Presiden menggunakan berbagai cara, baik jalur formal hukum, maupun pendekatan informal.

Presiden sudah memerinakan Kapolri untuk mengambil langkah-langkah pemulangan.

"Presiden sudah dua kali rapat khusus, dengan Kapolri dan Menko Polkam, agar Nazaruddin dan siapa pun yang terlibat dengan hukum Indonesia, harus menghadapi institusi hukum," ujarnya di Istana Negara Jakarta, Kamis (30/6).

Publik harus mengetahui bahwa Presiden sangat tidak besar hati dengan peristiwa yang mencoreng partai Demokrat, partai yang dipimpinnya.

Untuk itulah, Presiden melakukan semaksimal mungkin memberlakukan Nazaruddin sebagai objek hukum yang memiliki kewajiban.

Berdasarkan tata cara pemulangan orang yang tersangkut hukum, ada banyak cara, dimulai dari keputusan peradilan setempat bahwa ia adalah seorang tersangka.

Sampai saat orang dinyatakan tersangka, seluruh lembaga kerja sama dunia yang berkaitan dengan hukum baru dapat melakukan proses.(ian/MI)