JAKARTA, RIMANEWS - Presiden PKS menyatakan bahwa pemecatan terhadap Mantan Mantan Wakil Ketua Dewan Syariah PKS Yusuf Supendi merupakan urusan organisasi sesuai mekanisme internal PKS dan telah diatur sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, usai dialog dengan aktivis Buruh di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (2/5).
"Dia (Yusuf Suspendi-YS) melakukan pelanggaran. Kalau damai itu yang terlibat persengketaan lalu damai. Kalau ini pelanggaran organisasi, lalu organisasi memutuskan untuk memberhentikan dia (YS), jadi saya rasa disitu bukan perdamaian yang dilakukan. Karena dia (YS) sudah melanggar dan diputuskan untuk dipecat," terangnya.
Lanjut Lutfi berdasarkan etika partai ada kesalahan anggotanya di internal tidak diumumkan ke ranah publik (masyarakat). "jadi ada sekian pelanggaran yang dia lakukan. Jadi itu etika yang kami jaga supaya jangan sampai karirnya habis di publik, keluarganya ikut di permalukan, dalam rangka itu semua kami tidak mengumumkan," tutup Lutfi.
Sebelumnya di PN Jakarta Selatan saat mendaftarkan surat gugatan, Yusuf Supendi mempertanyakan Surat pemberitahuan pemecatannya 2 tahun sejak Surat Keputusan Partai diterbitkan dengan nomor SK DPP nomor 115/SKEP/DPP-PKS/1430. "Jika SK dibuat awal tahun 1430 H, berarti saya mendapat pemberitahuan pemecatan setelah hampir 2 Tahun sejak SK diterbitkan. Jika SK itu akhir 1430 H, berarti saya mendapat pemberitahuaan pemecatan setelah setahun dari SK diterbitkan," ujarnya di PN Jaksel. Bahkan kata Yusuf informasi yang didapat dari Herlini Amran dan Nugraha bahwa pemecatannya pada 29 oktober 2009.(yus/lip6)