JAKARTA, RIMANEWS - Polri diminta bisa segera memproses kasus penjarahan komoditas kedelai kuning tipe US no. 2, milik Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA, dari beberapa gudang yang ada di Banten dan Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Safitri Hariyani, Sabtu (2/4/2011). Menurutnya ketiga perusahaan yakni PT. Alam Agro Adiperkasa, PT. Cita Bhakti Mulia dan PT. Sekawanmakmur Bersama, diduga menjadi dalang aksi penjarahan komoditas kedelai milik perusahaan asal Swiss, yakni, Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA di sejumlah gudang yang berlokasi di Provinsi Banten dan Jawa Timur.
Sedangkan PT Peterson Mitra Indonesia sendiri, lanjutnya, adalah agen Collateral Manager (Manajer Jaminan) atas barang-barang milik perusahaan Quadra Commodity SA dan AWB Geneva SA. Karena itu, Safitri meminta Kepolisian segera menindak pihak-pihak yang secara tidak sah dan melawan hukum telah menjarah kedelai kuning milik perusahaan Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA yang berada dalam pengawasan PT Peterson Mitra Indonesia.
“Kepolisian segera menindak pihak-pihak yang secara tidak sah dan melawan hukum telah menjarah kedelai kuning milik perusahaan Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA yang berada dalam pengawasan PT Peterson Mitra Indonesia. Kepolisian harus bersikap tegas untuk menjaga citra penegakan hukum agar tidak terlihat buruk di mata internasional,” ucapnya.
Lebih lanjut Safitri mengatakan akibat penjarahan tersebut kerugian yang diderita oleh pemilik barang diperkirakan mencapai USD 140.000.000 (seratus empat puluh juta Dollar Amerika Serikat). Selain itu dia jugamenambahkan, tindakan melanggar hukum yang dilakukan ketiga perusahaan itu telah dilaporkan PT Peterson Mitra Indonesia melalui kuasa hukumnya ke Bagian Reserse Mobil, Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Resmob Mabes Polri), berdasarkan Laporan Polisi No. LP/120/II/2010/Bareskrim, tanggal 25 Februari 2011.
“Jika memang benar mereka adalah pihak-pihak yang berhak atas kedelai kuning tersebut mengapa tidak melakukan upaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia seperti yang telah kami lakukan?,” tegasnya.
Seperti diketahui, Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA dalam menjalankan usahanya di Indonesia menandatangani kontrak jual beli kacang kedelai dengan PT Alam Agri Adiperkasa dan PT Cita Bhakti Mulia, yang terafiliasi dengan PT Sekawanmakmur Bersama.(yus/inil)