Rentut Gayus, Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung ditetapkan Menjadi Tersangka

JAKARTA,RIMANEWS-Jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian terkait pemalsuan surat rencana tuntutan (Rentut). Cirus dijerat pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP, tentang pemalsuan.

Dengan ancaman kurungan enam tahun. Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

"Iya terkait terkait tersangka Cirus sudah ada SPDP dari kepolisian. Penyidikannya akan segera dimulai," ujar Darmono, usai Salat Jumat, di Kejagung, Jakarta (12/11/2010).

Kejaksaan Agung menerima SPDP Cirus dan Haposan pada 8 November 2010 lalu. Surat penyidikan dilanjutkan dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan SPDP tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 263 KUHP terkait dengan pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. "Mereka sengaja memakai surat palsu. Mengenai saksi-saksi yang akan dipanggil terserah penyidik Polri," timpal Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap.

Seperti diberitakan, Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung terlibat pada pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) untuk tersangka penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan. Rentut Gayus dirubah dari tuntutan satu tahun percobaan penjara ke tuntutan satu tahun penjara.

Pemalsuan itu diduga sebagai motif agar Gayus menggelontorkan uang kepada jaksa. Gayus kemudian memang diketahui mengeluarkan Rp1 miliar untuk menyuap jaksa agar mengubah isi rentut. Sehingga ketika jaksa membacakan tuntutan di pengadilan bahwa Gayus dituntut satu tahun percobaan penjara, itu adalah hasil suap terhadap Jaksa.