Cirus Sinaga Terbukti Terlibat Aktif dalam Bocornya surat Rencana Tuntutan (Rentut) Kasus Gayus

JAKARTA,RIMANEWS- Setelah diduga aman dari pidana pada kasus penggelapan pajak oleh Kejaksaan Agung sebelumnya, namun akhirnya Cirus Sinaga terbukti terlibat aktif dalam bocornya surat rencana tuntutan (rentut) sekaligus pada pemalsuan rentut.

"Seluruh yang terlibat akan dilaporkan ke yang berwenang (kepolisian), termasuk oknum C (Cirus) dan H (Haposan)," ucap ketua tim pemeriksa pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, di Jakarta (27/10/2010).

Cirus yang diduga melakukan pemalsuan dokumen negara, terancam dipidanakan untuk pasal pemalsuan melanggar pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Termasuk beberapa jaksa yang diduga terlibat, Jaksa Penuntut Umum Fadil Regan, staff Direktorat Penuntutan pada Jampidum Benu, serta mantan pengacara Haposan Hutagalung.

Misteri bocornya rencana penuntutan untuk tersangka kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan terungkap. Hasil penelitian oleh tim Kejaksaan Agung selama sepekan menunjukkan Jaksa Cirus Sinaga adalah orang yang membocorkan Rentut asli.

Cirus membocorkannya kepada pengacara Gayus, Haposan Hutagalung dan kemudian Haposan memberitahukannya kepada Gayus. Rentut itu berisi tuntutan penjara satu tahun percobaan kepada Gayus. Namun, ada pula Rentut palsu yang berisi tuntutan satu tahun penjara. Tim peneliti Kejaksaan Agung menyebutkan, Haposan adalah orang yang memalsukan Rentut itu.

Kesimpulan itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi oleh tim Kejaksaan Agung. Antara lain terhadap jaksa peneliti Cirus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum Fadil Regan, mantan pengacara Haposan Hutagalung, serta terhadap tersangka Gayus sendiri.

"Surat Rentut dengan nomor R-455 (satu tahun percobaan) itu diberikan dari oknum C (Cirus) kepada oknum H (Haposan)," ujar ketua tim pemeriksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, di Jakarta (27/10/2010).

Cirus mendapat salinan ini dari oknum F (Fadil Regan) yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum pada Kasus Gayus. "C dan F meskipun jaksa pada kasus ini seharusnya tidak berhak menerima salinan ini," ucap Widyo yang didampingi tim pemeriksa lainnya.

Fadil Regan mendapat salinan dari B (Benu), staf Direktorat Penuntutan pada Jampidum yang seharusnya mengirim salinan Rentut ini ke Kejati Banten. "Seharusnya oknum B (Benu) yang oleh Direktur Penuntutan Pidana Umum (Pohan Lahpsy) diperintahkan mengirim Rentut ke Kejati Banten. Namun tidak dikirim, alasannya mesih fax-nya error," papar dia.

Belakangan, terungkap bahwa sebelum mengirim ke Kejati Banten, Benu terlebih dulu mengirim kepada Fadil Regan. "Dari Oknum F (Fadil Regan) surat ini diberikan kepada Cirus lewat fax Kejaksaan Negeri Tangerang, tempat oknum F bekerja," ujar dia.

Lalu, dari Cirus surat Rentut asli ini diberikan kepada Haposan. "Jadi surat Rentut itu asli, diberikan kepada oknum H, kemudian diberikan kepada G (Gayus)," tegas dia.

Sedangkan surat Rentut palsu (R-431) tentang tuntutan tahanan satu tahun penjara, ternyata dipalsukan sendiri oleh Haposan.

Kata Kunci